Keputusan Presiden Yudhoyono untuk memperpanjang masa kerja Satuan Tugas (Satgas) TKI bermasalah adalah karena dianggap efektif memberikan advokasi hukum; terutama bagi TKI pekerja rumah tangga yang bekerja di Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, kepada pers usai sidang kabinet paripurna, Kamis sore (5/1).
“Atas keberhasilan dan karena masih adanya rangkaian (advokasi) yang masih harus dikerjakan, maka satgas yang seharusnya berakhir minggu depan tetapi Presiden telah memutuskan untuk memperpanjang tugas Satgas hingga enam bulan ke depan. Tentu ada modifikasi penugasan di samping sedang disusun rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terhadap penguatan-penguatan prosedur, sehingga nanti kementerian dan lembaga terkait dapat menangani masalah hukuman mati (TKI bermasalah) dengan baik,” ujar Djoko Suyanto.
Berdasarkan laporan Satgas TKI, dari 37 orang di Arab Saudi sedang dalam proses persidangan. Sebanyak 8 orang sudah bebas murni dan 4 di antaranya sudah kembali ke Indonesia. Empat orang masih menunggu kepulangan, dan 2 lainnya diturunkan vonisnya, dari hukuman mati menjadi hukuman 10 tahun.
Tiga orang Pekerja Rumah Tangga yang terlibat kasus pembunuhan saat ini berkas perkaranya masih di tingkat kasasi, yaitu Tuti Tursilawati, Sartinah, dan Zainab. Ketua Satgas TKI, Maftuch Basyuni mengakui proses hukum untuk kasus pembunuhan sulit.
Maftuch Basyuni menjelaskan, “Tuti Tursilawati ini memang yang perlu mendapat perhatian khusus. Di Arab Saudi itu ‘ kan ada hukum qishash, ini hukuman mati bagi mereka yang membunuh, tidak ada seorangpun yang bisa intervensi hukum ini termasuk raja; yang bisa hanya keluarga. Tuti sampai sekarang masih belum mendapatkan pemaafan dari keluarga. Kami sudah berusaha dan akan terus berusaha sampai Insya Allah dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.”
Sementara di Malaysia ada 14 orang yang sudah bebas dari hukuman mati; enam di antaranya bebas murni dan delapan lainnya dihukum penjara bervariasi, sesuai tingkat kesalahannya. Di Tiongkok ada 11 TKI yang statusnya berubah dari vonis hukuman mati, menjadi vonis seumur hidup.
Persoalan lain adalah masih banyaknya TKI ilegal yang masuk ke Arab Saudi meskipun Indonesia telah menghentikan sementara pengiriman buruh migran ke negara tersebut. Ketua Komisi 1 DPR, Machfudz Siddiq, mengatakan pengawasan dari pemerintah ternyata belum memadai.
“Di saat moratorium, khususnya ke negara-negara Timur Tengah ini, arus pemberangkatan ini juga masih tinggi. Tetapi mereka tidak langsung ke Saudi, tetapi ke negara-negara tetangga dulu baru ke Saudi. Kategori ilegalnya akan bertambah, sedang penanganan dan penanggulangannya semakin kompleks,” papar Machfudz Siddiq.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan pemerintah tetap melakukan pemantauan.
“Memang ada laporan tetapi masih kita cek kebenarannya, ada beberapa TKI kita yang berangkat ke Arab Saudi masuk melalui Singapura dan Malaysia. Sekali lagi pemerintah meminta kepada warga Indonesia tidak memaksakan diri masuk ke negara-negara yang sedang moratorium, karena di negara transit pun tetap membahayakan keselamatan dan hak-haknya tidak akan terpenuhi dengan baik,” demikian keterangan Muhaimin Iskandar.