Ridwan Kamil menyatakan, PSBB Bodebek akan berlaku mulai Rabu (15/4) dini hari, selama 14 hari.
“Akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu, kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan-kegiatan keagamaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Minggu (12/4) sore.
Emil, sapaan akrabnya, menyatakan khusus di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi PSBB akan disesuaikan. Sebab wilayah kabupaten memiliki desa-desa, tidak sama dengan perkotaan.
“Di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu, PSBB-nya maksimal. Di non-zona merah, PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai menengah,” jelasnya lagi.
PSBB wilayah Bodebek--yang didiami 16 juta penduduk--telah disetujui Kementerian Kesehatan sehari sebelumnya. Emil mengusulkan Bodebek masuk klaser PSBB DKI Jakarta, karena lima wilayah itu sangat terikat dengan ibukota.
Emil telah memerintahkan 5 kepala daerah Bodebek untuk menyusun sanksi bagi yang melanggar PSBB, menetapkan industri yang tetap boleh beroperasi, serta mengatur operasi ojek online.
Pemda Jabar juga tengah menyiapkan PSBB untuk Bandung Raya, dan akan mengusulkannya ke Kementerian Kesehatan pada pekan ini.
Bantuan Bagi Masyarakat Segera Disalurkan
Bagi masyarakat terdampak COVID-19, Emil menjelaskan, ada 7 pintu bantuan.
Pertama dan kedua adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako. Keduanya sudah rutin diberikan kepada warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, bagi warga non-DTKS, alias warga rawan miskin baru, akan ada lima bentuk bantuan lain.
Jaring pengaman ini adalah Kartu Pra-Kerja bagi pengangguran atau kena PHK, dana bansos presiden 600 ribu Rupiah per bulan, dana sosial provinsi 500 Ribu per bulan, dan dana sosial kabupaten/kota.
“Bantuan dari provinsi, Insya Allah Rabu-Kamis, saat diberlakukan PSBB, bantuan sembako logistik dan tunai sudah bisa dikirimkan di daerah Bodebek. Menyusul seminggu kemudian, menurut laporan, bantuan dari pemerintah pusat,” urai Emil lagi.
Sementara warga di kabupaten juga akan mendapatkan alokasi dari dana desa.
“Sekitar 20-30 persen dana desa akan dipergunakan untuk membantu miskin baur Karena COVID di desa,” papar Emil.
Perantau Ikut Dijamin Pemda
Gubernur yang menjabat sejak 2018 itu mengatakan, Pemda juga akan menjamin para perantau yang terdampak, selama benar tinggal atau bekerja di Bodebek.
“Jadi kepada perantau di lima wilayah ini, jangan khawatir, Anda akan juga tetap dibantu oleh pemerintah Jawa Barat dan pemerintah 5 wilayah ini. Anda akan dipersamakan haknya selama Anda memang berhak dan butuh bantuan, kami akan bantu,” tambahnya.
Bantuan provinsi memiliki gelombang kedua, untuk menjangkau warga yang mungkin terlewat pendataan. Warga yang merasa berhak namun tidak masuk pendataan, dapat melapor lewat aplikasi PIKOBAR di ponsel.
“Poinnya adalah, jangan khawatir, tidak boleh ada orang kelaparan dan kesusahan karena sistem formal. Maka kita bantu dengan sistem pengaduan lewat aplikasi agar disiplin dan terukur,” terangnya lagi.
Jika masih ada yang terlewat tujuh bantuan tersebut, pihaknya akan membuka dapur umum di kelurahan untuk membuat nasi bungkus. Dia menyerukan kepedulian masyarakat untuk membantu warga rentan. [rt/em]