Tautan-tautan Akses

Putusan PTUN dalam Kasus Munir Ada Kejanggalan


Suciwati, istri dari mendiang aktivis hak asasi manusia Munir dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta. (Foto: dok - VOA/Fathiyah Wardah)
Suciwati, istri dari mendiang aktivis hak asasi manusia Munir dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta. (Foto: dok - VOA/Fathiyah Wardah)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan keberatan Kementerian Sekretariat Negara agar tidak mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus kematian Munir. Keputusan ini menggugurkan perintah Komisi Informasi Publik (KIP) yang meminta pemerintah membuka dokumen laporan TPF kematian Munir.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani kepada wartawan, Selasa (21/2) menilai putusan dan proses persidangan di PTUN Jakarta dalam kasus ini memiliki kejanggalan. Menurutnya persidangan dilakukan secara tertutup.

Majelis hakim lanjutnya tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2011. Bahkan pihak terkait kata Yati, dipanggil hanya untuk mendengarkan pembacaan putusan.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim ketika itu, katanya, hanya berdasarkan fakta bahwa Kementerian SekretariatNegara tidak memiliki dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, tanpa ada upaya untuk melakukan pencarian terhadap dokumen yang sifatnya kenegaraan tersebut.

Yati mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengumumkan hasil laporan TPF tersebut. Menurutnya, tidak adanya dokumen hasil penyelidikan TPF itu di Kementerian Sekretariat Negara tidak dapat dijadikan alasan, karenasetelah Kementerian Sekretariat Negara menyatakan tidak memiliki laporan TPF kasus Munir, Mantan Mensekneg era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sudi Silalahi telah menyerahkan salinan hasil laporan TPF kasus Munir kepada Presiden Joko Widodo pada Oktober 2016.

"Sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta bahwa dokumen itu seharusnya ada di kementerian Sekretariat Negara karena memang telah diserahkan secara resmi oleh TPF pada tahun 2005 kepada presiden SBY pada saat itu. Dan bahkan KIP mengeluarkan keputusan Mantan Presiden SBY itu menyerahkan salinan dokumen putusan itu artinya dua fakta itu jelas sekali, ada penyerahan, ada dokumen yang diberikan dan tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara atau presiden tidak bertanggung jawab atas dokumen itu," kata Yati Andriyani.

Yati Andriyani menambahkan ada dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang PTUN kasus Munir ini. Untuk itu lembaganya tambahnya melaporkan tiga hakim yang menjadi anggota majelis hakim dalam kasus ini ke Komisi Yudisial. Di samping itu, lembaganya menurut Yati juga akan segera mengajukan permohonan kasus terhadap putusan PTUN tersebut.

Suciwati, istri aktivis hak asasi manusia Munir mengatakan keputusan ini merupakan langkah yang dilakukan negara untuk melindungi para pelaku pelanggaran HAM. Presiden Jokowi tambahnya mengingkari janjinya yang akan menuntaskan kasus HAM termasuk kasus kematian suaminya.

Putusan ini semakin menunjukan keengganan pemerintah dalam mengungkap sejumlah aktor utama dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Padahal, kata Suciwati, TPF l telah merekomendasikan pemeriksaan sejumlah nama yang diduga terlibat atau memerintahkan mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto meracuni Munir dengan arsenik dalam perjalanan aktivis HAM itu ke Amsterdam pada 7 Septermber 2004.

"Putusan tersebut telah melegalkan tindak kriminal negara yang dengan sengaja menghilangkan atau menyembunyikan dokumen TPF Munir," kata Suciwati.

Kementerian Sekretariat Negara menyatakan pemerintah belum bisa menentukan sikap akhir terhadap putusan PTUN tersebut.

Putusan PTUN Dalam Kasus Munir Ada Kejanggalan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:48 0:00


Sebelumnya Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay, mengatakan dokumen TPF kasus Munir telah diterima oleh mantan presiden SBY tahun 2005, namun diakuinya bahwa Kementerian Sekretariat Negara tidak memiliki hasil dokumen investigasi kasus Munir tersebut.

"Bahwa memang Sekretariat Negara pada tahun 2005 tidak pernah menerima laporan TPF dan itu dibuktikan oleh Sekretariat Negara dengan menghadirkan daftar surat masuk tahun 2005 dan memang tidak ada dokumen yang namanya TPF. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Mensesneg sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, bahwa beliau memang tidak menerima salinan TPF tersebut," kata Alexander.

Kasus kematian aktivis HAM Munir kembali menjadi pembicaraan setelah Suciwati bersama Kontras memenangi gugatan di KIP pada 10 Oktober 2016. KIP memerintahkan melalui Sekretariat Negara membuka dokumen laporan yang diserahkan TPF kasus kematian Munir kepada Mantan Presiden SBY pada 24 Juni 2005. [fw/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG