Tautan-tautan Akses

Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Aksi Terorisme Tuai Kritik


Polisi dan TNI akan dikerahkan untuk melakukan patroli saat pemberlakukan PSBB di Jakarta (foto: ilustrasi).
Polisi dan TNI akan dikerahkan untuk melakukan patroli saat pemberlakukan PSBB di Jakarta (foto: ilustrasi).

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam menangani aksi terorisme mengancam kehidupan hak asasi manusia (HAM) karena memberikan mandat yang sangat luas dan berlebihan kepada militer. Hal itu dikatakan Isnur saat diskusi publik daring "Perpres Tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme".

"Apalagi tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum. Nah, ini dikhawatirkan menjadi cek kosong. Kalau kemudian terjadi kesalahan dalam operasi yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak warga negara. Mekanisme pertanggungjawabannya tidak jelas karena tidak disidangkan di peradilan umum. Itu tertutup padahal korbannya masyarakat sipil misalnya," kata Isnur, Kamis (14/5).

Selain mempertanyakan akuntabilitas pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Indonesia. YLBHI juga mempersoalkan kewenangan fungsi penangkalan yang ada di dalam draf rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Salah satunya terkait dengan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur dalam diskusi daring soal "Perpres Tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme". Kamis 14 Mei 2020. (Screenshot).
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur dalam diskusi daring soal "Perpres Tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme". Kamis 14 Mei 2020. (Screenshot).

"Nah operasi lainnya ini apa? Kami tidak melihat penjelasan lebih lanjut, tak rinci. Nah kalau tidak rinci seperti ini bisa jadi (pasal) karet dan potensi digunakan seluas mungkin dan bisa melanggar konstitusi dan HAM. Kami ada kekhawatiran ke arah sana. Apalagi kalau dalam undang-undang harus jelas tidak boleh multi interpretasi. Lalu istilah penangkalan. Ini sebenarnya istilah yang tidak dikenal dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2018. Ini istilah penangkalan dari mana? Harusnya sebenarnya Perpres pelaksanaan dari undang-undang," ujar Isnur.

"Nah di undang-undang yang kami lihat adalah pencegahan dan itu dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Walaupun di rancangan Perpres pasal 7 TNI diberi kewenangan melakukan pencegahan," tambahnya.

Para tentara dalam peringatan HUT ke-74 TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah di Jakarta, 5 Oktober 2019. (Foto: AFP)
Para tentara dalam peringatan HUT ke-74 TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah di Jakarta, 5 Oktober 2019. (Foto: AFP)

Masih kata Isnur, militer bukan bagian dari aparat penegak hukum yang dapat melakukan fungsi penindakan secara langsung dan mandiri dalam mengatasi ancaman kejahatan terorisme.

"Menurut kami itu berbahaya, seolah-olah lepas dari upaya penegakan hukum. Kalau seperti ini pengaturannya tentu akan merusak mekanisme criminal justice system. Ini juga berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM yang tinggi. Tentunya di lapangan nanti berpotensi menimbulkan tumpang tindih tugas antara penegak hukum dengan militer," ungkapnya.

Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Aksi Terorisme Tuai Kritik
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:58 0:00

Dalam paparan YLBHI, secara prinsip tugas militer dalam mengatasi kejahatan terorisme seharusnya ditujukan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri. Contohnya, pembajakan pesawat Indonesia, dan operasi pembebasan warga negara di luar negeri. Rancangan Perpres juga bertentangan dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Jadi ini sifatnya hanya perbantuan kepada aparat penegak hukum (polisi). Perbantuan dilakukan kalau kapasitas penegak hukum sudah tidak mampu lagi mengatasi eskalasi teror yang tinggi, dan pelibatannya harus melalui keputusan politik negara. Dan selalu menjadi bagian dari kendali bawah operasi aparat penegak hukum. Istilah penangkalan dan pemulihan kalau kita baca karena TNI sebagai alat pertahanan negara. Maka fungsi-fungsi penangkalan dan pemulihan sebenarnya bagian yang sudah jelas misalnya memprioritaskan Kemenag, Kemendikbud, dan BNPT," jelas Isnur.

Pasukan TNI bersiap menaiki helikopter menuju ke distrik Nduga, di Wamena, Provinsi Papua, 5 Desember 2018. (Foto: Iwan Adisaputra/Antara via Reuters)
Pasukan TNI bersiap menaiki helikopter menuju ke distrik Nduga, di Wamena, Provinsi Papua, 5 Desember 2018. (Foto: Iwan Adisaputra/Antara via Reuters)

Kemudian YLBHI merekomendasikan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu menolak agar rancangan Perpres ini dibahas dan direvisi kembali terkait dengan pasal-pasalnya sehingga sesuai dengan undang-undang. Presiden juga sebaiknya tidak menandatangani dan harus memperbaiki dahulu rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

"Menurut kami sebaiknya sekarang seharusnya segera selesaikan rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar skema penanganan tindak pidana terorisme menjadi jelas. Termasuk penyelesaian rencana aksi nasional pencegahan ekstremisme yang saat ini terhenti. Dengan demikian pemerintah punya acuan kebijakan dan tidak tambal sulam sebagaimana diatur dalam rancangan Perpres ini," tandasnya.

Sementara, dosen kajian terorisme Universitas Indonesia, Benny J Mamoto yang juga hadir dalam diskusi daring publik ini mengatakan pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme berpotensi menimbulkan ego sektoral dan tumpang tindih dengan institusi penegak hukum atau aparat kepolisian.

"Ketika dilakukan penindakan segera mungkin diserahkan ke aparat. Pertanyaannya, berapa lama kata segera itu dimaknai? Kalau dikatakan tidak ada batasan, argumentasi yang muncul adalah masih dikembangkan. Di situ akan ada potensi pelanggaran HAM. Kemudian, seandainya nanti terjadi tumpang tindih Densus 88 Antiteror yang memiliki data lengkap dan terbaru sampai saat ini tentang pergerakan di lapangan dari jaringan (teroris). Ketika ada instansi lain menangani hal yang sama, berpotensi akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Personel TNI dalam sebuah latihan penanggulangan teror di Jakarta. (foto: Humas TNI)
Personel TNI dalam sebuah latihan penanggulangan teror di Jakarta. (foto: Humas TNI)

Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral menjelaskan bahwa pelibatan TNI seperti apa yang ada di rancangan Perpres yaitu diberi tugas selain perang tapi juga membantu aparat kepolisian untuk memerangi aksi terorisme.

"Kenapa TNI diperbolehkan masuk ke ranah ini karena memiliki resources, infrastruktur, kapasitas, untuk membantu kepolisian dan BNPT untuk memerangi terorisme. Misalnya dalam penangkalan. Penangkalan di sini adalah operasi intelijen, operasi teritorial, dan operasi informasi. Saya kira kapasitas yang dimiliki TNI bisa membantu instansi lain untuk memerangi terorisme. Sekarang eranya bukan kompartemenlisasi. Kalau itu strategis dan membantu upaya memerangi terorisme maka harus berbagi informasi itu ke instansi lain. Jadi saling membantu berbagi informasi untuk memerangi terorisme," ucapnya. [aa/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG