Perusahaan perkebunan Sampoerna Agro sedang mempertimbangkan bagaimana caranya merespon vonis pengadilan baru-baru ini yang menjatuhkan denda terbesar di negara ini untuk sebuah perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan, menurut seorang pejabat perusahaan hari Senin (15/8).
"Kami masih mempelajarinya," ujar juru bicara Sampoerna Agro Michael Kesuma kepada kantor berita Reuters, ketika ditanya apakan perusahaan akan naik banding atas keputusan tersebut.
Sebuah pengadilan Jakarta pada 11 Agustus menyebut unit Sampoerna, PT National Sago Prima, lalai soal kebakaran di lahan konsesi seluas 3.000 hektar di Riau tahun 2014, dan menjatuhkan denda Rp 1,07 triliun.
Menurut juru bicara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, denda itu adalah yang terbesar jumlahnya yang pernah dijatuhkan kepada perusahaan terkait kebakaran hutan.
Lima gugatan hukum lagi sedang diajukan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan, menurut juru bicara kementerian Novrizal dalam pernyataan tertulis.
Peningkatan penegakan hukum oleh Indonesia dapat membantu mencegah perusahaan dan individu untuk membuka lahan dengan membakar hutan.
Tahun lalu, PT Kalista Alam didenda Rp 366 miliar terkait kebakaran hutan di Aceh.
Upaya pemerintah untuk menghukum perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan tahunan mengalami kemunduran tahun 2015 ketika seorang hakim menolak gugatan hukum senilai US$565 juta terhadap perusahaan pulp dan kertas, PT Bumi Mekar Hijau. [hd]