Tautan-tautan Akses

Fadli Zon: Evaluasi SP3 15 Perusahaan yang Diduga Bakar Hutan


Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (VOA/Fathiyah Wardah)
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (VOA/Fathiyah Wardah)

Kepolisian Daerah Riau menghentikan penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan di areal konsesinya. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta keputusan tersebut ditinjau kembali.

Kurangnya bukti membuat Kepolisian Daerah Riau menghentikan penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan di areal konsesinya.

Penyidikan tersebut dimulai pada September-Oktober 2015 ketika terjadi bencana asap yang menyebabkan lima orang meninggal dan lebih dari 90.000 warga Riau menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada wartawan, Senin (25/7) menilai perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terkait pemberianSurat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan.

Apabila keputusan penghentian penyidikan itu tidak berdasarkan fakta maka lanjut Fadli Zon perlu ada tindakan tegas terhadap aparat yang melakukan penghentian itu. Menurutnya, masyarakat perlu tahu alasan di balik penghentian penyelidikan tersebut.

Kebakaran hutan dan lahan, kata Fadli, merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tuntas karena dampaknya tambahnya sangat besar atau ke banyak sektor. Tak hanya lingkungan, tetapi lanjutnya, juga berdampak pada bidang ekonomi, investasi, dan sebagainya.

"Jangan terjadi inkonsistensi disini antara keinginan untuk memberikan sanksi kepada mereka yang diduga melakukan kesengajaan pembakaran hutan atau perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan sehingga terjadi kebakaran hutan itu dengan yang terjadi sekarang (penghentian), saya kira perlu ada evaluasi atas keputusan itu," paparnya.

Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Zenzi Suhadi mengatakan apabila setiap perusahaan yang mengalami kebakaran dikenakan sanksi administrasi, pembekuan hingga pencabutan ijin usaha maka langkah ini dapat efektif untuk mencegah kembali terjadinya pembakaran lahan dan hutan yang terus berulang.

Kepolisian kerap mengalami kesulitan dalam mengungkap pelaku pembakaran dan memperkarakannya hingga ke meja hijau. Menurut Zenzi, kesulitan tersebut terjadi karena tak jarang personil kepolisian justru bekerja dengan perusahaan perkebunan. WALHI,kata Zenzi, tidak sedikit menemukan polisi bekerja kepada perusahaan untuk menangkapi warga yang menolak adanya perusakan lingkungan.

Fadli Zon: Evaluasi SP3 15 Perusahaan yang Diduga Bakar Hutan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:20 0:00

Selain itu, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian sehubungan dengan pembakaran hutan dan lahan banyak yang tidak dilanjutkan prosesnya oleh kejaksaan, sehingga tidak bisa sampai ke meja hijau.

Untuk itu, tambah Zenzi, Presiden Joko Widodo harus mengkoordinasikan secara baik kepolisian, kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM terkait soal penegakan hukum terhadap mereka yang sengaja melakukan pembakaran.

Selain itu menurutnya kontrol terhadap penegakan hukum itu sendiri juga harus dilakukan oleh presiden sehingga ada mekanisme evaluasi terhadap para penegak hukum.

"Seharusnya presiden yang mendudukkan Kejaksaan, Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM bagaimana dikoordinasikan dalam proses hukum dan visinya disamakan," ujar Zenzi.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan penghentian suatu perkara tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Penghentian berdasarkan pencermatan dari hasil penyidikan yang diambil dari bukti dan keterangan para saksi apakah ada unsur perbuatan melawan hukum.

Jika tidak terdapat unsur melawan hukum, maka suatu perkara tak bisa dipaksakan untuk berlanjut. Rafli juga mempersilahkan kepada pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini untuk mengajukan praperadilan. [fw/ii]

Recommended

XS
SM
MD
LG