Kematian warga negara Indonesia ini diidentifikasi sebagai kasus 212. Laki-laki berusia 64 tahun ini berada dalam kondisi kritis saat mulai di rawat di Pusat Penyakit Infeksi Nasional Singapura sejak Jumat (13/3) pekan lalu.
Menteri Kesehatan Singapura menyatakan WNI yang meninggal itu juga sempat dirawat di Indonesia dengan penyakit pneumonia dan mempunyai riwayat penyakit jantung. Pasien tersebut dipastikan terjangkit virus corona pada Sabtu (14/3) lalu. Ini sehari setiba dia tiba di Singapura dan dirawat di rumah sakit.
Menurut Kemenkes Singapura, terjadi komplikasi serius pada pasien kasus 212 yang akhirnya menyebabkan yang bersangkutan menghembuskan nafas terakhir pada 21 Maret 2020, pukul 10.15 waktu Singapura, setelah dirawat di ICU selama 9 hari.
Pihak keluarga sudah diberitahu langsung oleh Kementerian Kesehatan Singapura. Pihak kementerian juga telah menyampaikan hal tersebut bersama semua informasi terkait kepada Kementerian Kesehatan Indonesia.
Menteri Gan Kim Yong juga menyerukan agar semua pihak tetap bersemangat dan terus berkontribusi sesuai peran masing-masing untuk melawan virus ini.
KBRI Singapura Monitor Kondisi WNI Pasien COVID-19
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan akan terus memonitor perkembangan WNI pasien COVID-19 lainnya yang dirawat di Singapura.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan ada 47 warga Indonesia terinfeksi COVID-19 di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 36 masih dirawat di rumah sakit dan sepuluh orang sudah dinyatakan sehat.
"Sebarannya ada di Singapura 13, Jepang 9, Taiwan 1, Australia 1, Malaysia kita catat 13, lalu Arab Saudi 1, Makau 1, dan India 3," tutur Judha.
Kemenkes Singapura Imbau Hentikan Menerima Pasien WNA yang Tidak Tinggal di Singapura
Kementerian Kesehatan Singapura juga telah mengimbau semua dokter di rumah-rumah sakit pemerintah dan swasta untuk segera berhenti menerima pasien warga negara asing yang tidak tinggal di Singapura.
Para dokter di Singapura juga diperintahkan untuk memberitahu semua pasien asing mereka untuk melanjutkan perawatan di negaranya masing-masing.
"Sangat perlu untuk menjaga sumber daya layanan kesehatan yang terbatas bagi Singapura untuk menangani kasus-kasus COVID-19 dan kebutuhan pasien lokal," kata Kementerian Kesehatan Singapura dalam sebuah memo internal yang disebarkan kepada rumah sakit pemerintah dan swasta, Kamis (19/3), sebagaimana dilaporkan Straits Times.
Kebijakan ini merupakan langkah terbaru diambil Singapura dalam mencegah terus meluasnya penularan COVID-19. Aturan itu berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Menurut memo Kementerian Kesehatan Singapura tersebut, dokter spesialis yang menilai pasien asingnya memang harus tetap dirawat di sana harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan agar mendapat pengecualian.
Syaratnya, pasien warga negara asing bersangkutan memang mesti menjalani perawatan di Singapura karena tidak ada metode sejenis di negara asalnya. Selain itu, pasien asing juga sudah ditangani dokter spesialis.
Dokter spesialis yang menangani juga mesti memberikan alasan kuat kalau terjadi penundaan dalam perawatan, kondisi pasiennya bisa makin parah.
Pasien warga negara asing tinggal di Asia Tenggara dan ingin melanjutkan perawatan di Singapura harus mengajukan permohonan kepada the Asean Health Clearance (AHC). Syaratnya, mereka belum pernah dirawat di rumah mana pun di luar Singapura 14 hari sebelum mengajukan permintaan kepada AHC.
Mulai Senin lalu, pemerintah Singapura menyatakan AHC harus menyerahkan daftar semua calon pasien –yang merupakan warga dari negara-negara ASEAN– selambat-lambatnya antara 14 hingga 21 hari sebelum jadwal kedatangan mereka ke Singapura. Permohonan calon pasien ini juga harus disetujui Kementerian Kesehatan Singapura sebelum mereka terbang ke negara tersebut.
Permohonan yang telah distempel Kementerian Kesehatan Singapura akan diverifikasi oleh pihak imigrasi di saat ketibaan.
Meski begitu, Kementerian Kesehatan Singapura dalam memo itu memberikan pengecualian bagi pasien-pasien dari negara ASEAN yang berada dalam darurat dan harus segera ditangani, tanpa perlu mengajukan permohonan kepada AHC.
Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya mengumumkan semua pendatang memasuki negara itu mulai Jum'at (20/3) harus menjalani karantina mandiri. Bagi warga asing tidak memiliki tempat tinggal untuk karantina mandiri tidak akan diberikan izin memasuki Singapura.
Selain warga negara Indonesia tersebut, korban meninggal kedua adalah seorang perempuan Singapura berumur 75 tahun.
Hingga hari Jum'at terdapat 385 orang terinfeksi COVID-19 di Singapura, termasuk dua korban meninggal hari Sabtu. [fw/em]