Tautan-tautan Akses

Sebanyak 208 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati


Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir (Foto:VOA/Fathiyah).
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir (Foto:VOA/Fathiyah).

Kementerian Luar Negeri menyatakan saat ini sekitar 208 warga negara Indonesia terancam hukuman mati di sejumlah negara.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nasir, kepada wartawan di Jakarta mengatakan 208 warga negara Indonesia terancam hukuman mati di sejumlah negara di antaranya Arab Saudi dan Malaysia.

Arrmanatha menambahkan pemerintah selalu memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di negara lain. Untuk hukuman mati, pemerintah selalu berupaya agar WNI dapat dibebaskan dari hukuman mati. Namun usaha pembebasan ini dilakukan sesuai aturan hukum yangberlaku di negara setempat.

"Per tahun 2016, ada 208 WNI terancam hukuman mati di seluruh dunia. Di Malaysia ada 154. Sebagian besar yang terancam hukuman di luar negeri kasusnya adalah pembunuhan dan narkoba. Kita selalu mengupayakan sesuai jalur-jalur hukum yang ada dan menghormati hukum berlaku di negara setempat. Itu adalah prinsip kita pegang dalam upaya membantu dan membebaskan WNI terancam hukuman mati," kata Arrmanatha Nasir.

Arrmanatha Nasir mengaku pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 285 orang dari ancaman hukuman mati sejak 2011

Direktur Eksekutif The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf menilai penerapan hukuman mati yang masih dilakukan pemerintah Indonesia justru telah memperlemah posisi tawar Indonesia dan minimnya dukungan internasional terhadap perlindungan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Pemerintah, kata Al Araf, seharusnya meninjau ulang hukuman mati yang selama ini diterapkan sebagai solusi kejahatan yang dianggap serius.

Sebanyak 208 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:22 0:00

Pemerintah tambahnya harus segera mencari solusi hukum yang lebih tepat dan manusiawi.

"Kenapa hukuman mati harus ditolak karena secara prinsip tujuan pemidanaan dalam era kekinian tentu sudah bergeser bahwa tidak lagi tujuan pemidanaan dan penghukuman sebagai sarana pembalasan sekarang tujuan pemidanaan lebih kepada sarana koleksi sosial dan kontrol sosial. Hukuman mati secara esensial tidak menghormati nilai-nilai kemanusian dan peradaban itu sendiri," kata Al Araf.

Pemerintah Indonesia sendiri juga berencana akan kembali melakukan eksekusi hukuman mati gelombang ke-tiga terpidana kasus narkoba pasca bulan Ramadhan. Dikabarkan 15 terpidana mati telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Jawa Tengah, tempat eksekusi mati akan dilakukan. [fw/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG