Beberapa hari terakhir ini sentimen anti-Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali mencuat. Aparat merazia dan memberangus buku, membubarkan kegiatan yang dinilai mengandung unsur komunis dan menangkap orang-orang menggunakan simbol atau kata-kata PKI, meski untuk tujuan humor. Sejumlah aktivis menilai sikap aparat sudah berlebihan.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Badrodin Haiti baru-baru ini mengatakan kepada wartawan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan dirinya dan Jaksa Agung M. Prasetyo untuk menindak mereka yang menyebarkan paham komunisme.
Perintah ini memperkuat alasan aparat yang sebelumnya telah dengan gencar merazia dan memberangus buku, serta membubarkan diskusi dan nonton film yang dinilai mengandung unsur komunis. Bahkan tak hanya polisi, personel militer pun ikut dikerahkan.
Di Yogyakarta dan Bandung, dilaporkan beberapa personel TNI mendatangi toko-toko buku, memeriksa apakah ada buku mengenai komunis yang dijual di sana. Mereka menyita buku “Palu dan Arit di Ladang Tebu” karya Hermawan Sulistyo.
Tindakan serupa terjadi di Ternate, dimana tentara menangkap empat aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara karena memiliki koleksi kaos dan buku-buku yang mengandung paham kiri, antara lain “Nalar yang Memberontak” dan Investigas TEMPO “Lekra dan Geger 1965”.
Perkembangan ini membuat toko buku Gramedia memutuskan menarik serial TEMPO “Orang Kiri” dan “Memoar Pulau Buru” dari peredaran.
Deputi Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pelaksana Program Bidang Advokasi Kebijakan Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan instruksi Presiden tersebut akan semakin melegitimasi kelompok-kelompok intoleran dan aparat untuk melakukan tindakan represif.
Instruksi ini juga dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah sebelumnya yang ingin menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, terutama soal tragedi 1965.
“Kalau ini terus dibiarkan, saya khawatir kita benar-benar kembali karena situasi sekarang ini adalah periode akhir transisi, ini akan menentukan apakah kita akan mempertahankan sistem demokrasi yang kita bangun hari ini atau kita akan kembali ke lagi ke periode otoriter di masa lalu," ujarnya kepada VOA di Jakarta, Jumat (13/5).
Selain merazia dan menyita buku-buku, aparat juga membubarkan diskusi, nonton film dan bermusik yang dinilai menunjukkan paham komunis. Beberapa orang yang mengenakan kaos dengan tulisan “PKI” atau bergambar simbol palu arit juga ditangkap.
Hak Warga Negara untuk Membaca Buku
Sejumlah penulis, penerbit, budayawan dan aktivis memprotes keras tindakan-tindakan ini. Penulis Anton Kurnia mengatakan, aparat kepolisian, militer dan organisasi massa tidak berhak melakukan razia dan memberangus buku.
Ia berharap tindakan yang kerap dilakukan pada era Orde Baru ini segera dihentikan dan ia mendesak Presiden untuk melindungi hak warga supaya bisa tetap mengakses dan membaca buku.
“Pemerintah harus bersungguh-sungguh melindungi hak warga negara untuk mengakses dan membaca buku melakukan diskusi publik yang mencerdaskan tanpa menghalang-halangi," ujarnya.
Permintaan serupa sebenarnya telah disampaikan oleh Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 Bejo Untung dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu.
“Saya minta jaminan dari Bapak Menko Polhukam agar kami YPKP 1965, saksi pelaku, dan saksi korban dijamin keamanannya," ujarnya.
Menjawab hal itu, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menegaskan akan menjamin keamanan dan keselamatan para korban 1965.
Namun Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu hari Jumat lalu (13/5) tetap membela hak TNI untuk merazia dan menyita buku-buku soal komunis dengan alasan mengganggu keamanan.
Ryamizard menjadikan beberapa aturan hukum sebagai landasan tindakan aparatnya, antara lain Undang-Undang No. 27/1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia TNI, dan UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
UU No. 27/1999 itu adalah tambahan untuk KUHP, yang dengan jelas menyatakan yang berhak melakukan penyitaan adalah polisi, sementara keterlibatan TNI dalam membantu polisi menjaga keamanan dalam masyarakat harus dilakukan melalui proses politik yang melibatkan presiden dan DPR. Sementara UU No. 4/PNPS/1963 sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. [em]