Sebuah pengadilan Sri Lanka telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada seorang biksu garis keras karena melanggar perintah pengadilan.
Galagoda Atte Gnanasara, pemimpin kelompok penganut Budha dituduh memicu serangan terhadap minoritas Muslim. Pengadilan, Rabu (8/8), mendapatinya bersalah telah mengganggu sebuah sidang pengadilan yang sedang memproses seorang personil militer yang didakwa terlibat dalam penghilangan paksa seorang wartawan.
Gnanasara menuduh wartawan tersebut, Prageeth Ekneligoda, mendukung kelompok separatis Macan Tamil, yang telah dikalahkan dalam sebuah perang saudara.
Dua bulan lalu biksu itu juga dihukum enam bulan penjara karena terbukti mengganggu dan mengintimidasi istri wartawan tersebut. [ab/uh]