Seorang hakim federal di Hawaii mengeluarkan keputusan yang memperlemah perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump terkait pengetatan pengeluaran visa baru bagi orang-orang yang berasal dari enam negara yang mayoritas penduduknya Muslim.
Derrick Watson, hakim distrik di Honolulu, Kamis, memutuskan agar pemerintah tidak memberlakukan larangan pengeluaran visa bagi kakek-nenek, cicit, ipar, paman, bibi, keponakan dan sepupu orang-orang yang berada di AS.
Larangan yang diberlakukan Trump menghalangi keluarga jauh – termasuk kakek-nenek-- untuk mendapatkan visa baru. Watson menyatakan, kakek-nenek adalah keluarga dekat sehingga seharusnya juga mendapat pengecualian.
Mahkamah Agung akhir Juni lalu menyatakan sebagian larangan Trump itu dapat diberlakukan sementara menunggu sidang pembahasan selengkapnya Oktober mendatang.
Pemerintah kemudian memberlakukannya terhadap Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Aplikasi visa bagi orang-orang dari keenam negara itu hanya akan disetujui bila pelamar memilki hubungan yang jelas dan erat dengan individu atau entitas di Amerika.
Hawaii menyatakan interpretasi pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Agung itu terlalu sempit, sementara pemerintah menyatakan kebijakan mereka sesuai batasan-batasan hukum terkait imigrasi yang ditetapkan Konggres. [ab/uh]