Tautan-tautan Akses

Setya Novanto: Puan dan Pramono Anung Terima Uang Suap E-KTP


Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hadir dalam sidang pengadilan di Jakarta, 13 Desember tahun lalu. (Foto: Antara/Wahyu Putro)
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hadir dalam sidang pengadilan di Jakarta, 13 Desember tahun lalu. (Foto: Antara/Wahyu Putro)

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menyebut beberapa nama politisi yang menerima aliran dana proyek KTP elektronik yang merugikan negara 2,3 trilliun rupiah di pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sidang kasus korupsi proyek KTP elektronik Kamis (22/3) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agenda sidang adalah pemeriksaan Setya Novanto sebagai terdakwa.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di persidangan mengungkapkan sejumlah nama politisi yang menerima uang suap proyek KTP elektronik diantaranya Puan Maharani dan Pramono Anung. Dua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dikatakan masing-masing menerima 500 ribu dolar Amerika atau sekitar 6,8 milliar rupiah.

Puan Maharani yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPR. Sementara Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.

Dalam persidang itu, Setya Novanto menjelaskan bahwa ia mendapat informasi itu dari pengusaha Made Oka Masagung yang ketika itu menemuinya di rumahnya bersama Andi Narogong.

Menurut Novanto, Made Oka mengatakan kepadanya telah menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR diantarnya Puan Maharani dan Pramono Anung.

"Disampaikan Oka (pengusaha) bahwa dia telah menyerahkan berapa uang kepada dewan. Saya tanya pada waktu itu, wah untuk siapa? Disebutlah dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, saya minta maaf kalau saya sebutkan di sini, juga ada saudara Andi (pengusaha) di situ, untuk Puan Maharani 500 ribu US$ dan untuk Pak Pramono 500 ribu US$," ungkap Novanto.

Selain Puan Maharani dan Pramono Anung, nama politisi yang juga disebut oleh Setya Novanto di pengadilan adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang kala itu merupakan anggota komisi II DPR, Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, Mirwan Amir, Djafar Hafsah, mantan pimpinan Badan Anggaran DPR Mechias Mekeng, Tamsil Lindrung dan Olly Dondokambey.

Setya Novanto meminta KPK untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak lain yang ikut menerima uang proyek KTP elektronik.

Setya Novanto: Puan dan Pramono Anung Terima Uang Suap E-KTP
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:29 0:00

Dalam persidang tersebut, terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan keringanan tuntutan kepadanya karena lanjut Novanto ia sudah sangat koperatif dan membantu KPK dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus ini. Dia juga berharap pengajuannya sebagai justice collaborator juga disetujui.

Baca juga: Kuasa Hukum Setnov Anggap Dakwaan Janggal

Di kesempatan itu, dengan menangis, Novanto juga sempat meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Meski begitu, Mantan Ketua DPR itu belum mengakui telah menerima uang 7,3 juta dolar Amerika seperti yang didakwakan. Dalam dakwaan, Jaksa menyatakan bahwa Setya Novanato berperan sebagai orang yang meloloskan anggaran proyek KTP elektronik di DPR pada 2010-2011. Saat itu Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dia berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya apabila terbukti di persidangan. Novanto juga mengungkapkan bahwa ia telah mengembalikan uang 5 milliar rupiah ke rekening KPK melalui istrinya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto dok. VOA/Andylala).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto dok. VOA/Andylala).

Sementara, Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah tuduhan Setya Novanto yang menyatakan dirinya telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dalam proyek KTP elektronik yang telah merugikan negara 2,3 trilliun rupiah.

"Pada periode 2009-2014, saya pimpinan DPR yang membawahi , mengkoordinasikan komisi IV sampai dengan komisi VII, sama sekali tidak berhubungan dengan komisi II dan tidak juga sama sekali berhubungan dengan badan anggaran. Kalau ada orang memberi, logikanya itu kan berkaitan dengan kewenangan, kedudukan, jabatan dalam hal ini saya tidak pernah omong satu katapun yang berkaitan atau berurusan dengan e-KTP termasuk semua pejabat yang diperiksa dan ada di persidangan kemarin, tidak ada satupun yang berbicara e-KTP dengan saya. Karena menyangkut integritas, saya pribadi siap dikonfrontasi dengan siapa saja," tandas Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan lembaganya selalu teliti mencermati apa yang terjadi di persidangan baik itu pernyataan terdakwa ataupun saksi. Setelah itu tambahnya KPK akan mengklarifikasi lebih lanjut. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG