Kejaksaan Agung menyatakan Rabu (30/11) berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama telah lengkap dan akan segera disidangkan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad dalam jumpa pers di kantornya, mengatakan berkas perkara tersebut secara formal dan materil telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Kejaksaan Agung, ujarnya, akan segera meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Menurutnya, Basuki dikenakan pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama, dan tuduhannya tidak ada yang mengarah kepada pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rencananya, sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam waktu dekat, ujar Noor.
Ia menekankan bahwa tidak ada intervensi dalam penentuan sikap Kejaksaan tersebut. Langkah yang diambil jaksa merupakan wujud keseriusan institusinya dalam memproses kasus Basuki, ujarnya.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan berkas perkara Basuki ke Kejaksaan Agung Jumat pekan lalu. Basuki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November lalu.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian juga mengatakan lembaganya bekerja berdasarkan undang-undang. Tito mengatakan, dia memberikan kewenangan penuh kepada tim yang menangani kasus Gubernur Basuki untuk bekerja secara obyektif dan profesional dalam menangani 14 laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki, yang masuk ke polisi sejak 6-20 Oktober lalu.
"Apa yang dilakukan polisi saat ini adalah proses yang berkaitan dengan domain yudikatif sehingga polisi bekerja secara independen sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada mereka," ujarnya.
Sementara itu, Basuki menanggapi positif berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Dia berharap kasusnya dapat segera disidangkan dan ia ingin membuktikan bahwa dirinya tidak ada niat untuk menodai ajaran agama lain termasuk Islam.
"Saya rasa bagus, makin cepat sidang makin bagus supaya saya bisa buktikan bahwa saya tidak ada niat sama sekali menista agama ajaran apa pun. Saya juga tidak mungkin menafsirkan ajaran agama siapa pun, itu jelas nanti disidang bisa kita lihat. Saya tidak mungkin menafsirkan ajaran orang lain apalagi menghina. Orang keluarga besar saya banyak yang Muslim, bagaimana saya menghina keluarga saya," ujarnya.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki berawal dari video pidatonya di hadapan penduduk Kepulauan Seribu pada akhir September lalu. Dalam video tersebut, Ahok dituduh menistakan agama Islam dalam kalimat yang merujuk pada al-Quran, khususnya Surat al-Maidah ayat 51 terkait pemimpin non-Muslim.