Pemerintah Suriah hari Selasa mengesahkan RUU untuk mencabut UU darurat yang sudah hampir 50 tahun diberlakukan. Ini adalah salah satu tuntutan utama demonstran.
Kantor berita resmi SANA juga melaporkan bahwa Suriah membubarkan pengadilan keamanannya yang menyidangkan tahanan politik dan juga mensahkan peraturan yang mengijinkan demonstrasi-demonstrasi damai.
Meskipun RUU itu disetujui, pihak berwenang Suriah hari Selasa mengambil langkah untuk membatasi demonstrasi anti pemerintah yang telah mengguncang negara itu selama berminggu-minggu.
Kantor berita Reuters melaporkan pemerintah Suriah mensahkan peraturan yang mengharuskan demonstran memperoleh ijin dari Kementrian Dalam Negeri sebelum mengadakan demonstrasi.
Sebelumnya hari Selasa, kementrian Dalam Negeri itu menghimbau orang untuk tidak ikut dalam demonstrasi, berpawai atau aksi duduk.
UU darurat Suriah melarang demonstrasi, membatasi media dan mengijinkan penyadapan. Presiden Bashar al-Assad hari Sabtu lalu mengumumkan UU itu yang sudah 48 tahun diberlakukan akan segera dicabut. Presiden Assad harus menandatangani RUU itu untuk bisa diberlakukan.