Tautan-tautan Akses

Survei SMRC: Mayoritas Masyarakat Belum Tahu RUU TPKS


Ilustrasi desakan penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. (Foto: VOA/Sasmito Madrim)
Ilustrasi desakan penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. (Foto: VOA/Sasmito Madrim)

Survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) memaparkan hasil surveinya terkait pengetahuan masyarakat tentang adanya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Manajer program SMRC, Saidiman Ahmad mengatakan 61 persen dari responden yang disurvei belum tahu adanya penyusunan RUU TPKS ini.

Survei itu dilakukan pada 5 sampai 7 Januari 2022 melalui wawancara telepon terhadap 1.249 responden yang dipilih secara acak, dengan tingkat kepercayaan 95 persen, dan tingkat kesalahan 2,8 persen.

"Ada 39 persen warga yang tahu tentang penyusunan RUU TPKS. Sekarang (yang tidak tahu RUU TPKS) 61 persen," katanya dalam rilis SMRC bertajuk Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, Senin (10/1).

Survei SMRC: Mayoritas Masyarakat Belum Tahu RUU TPKS
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:47 0:00

Kemudian, SMRC menanyakan kepada 39 persen responden itu tentang setuju atau tidak dengan RUU TPKS. Hasilnya 60 persen responden setuju.

"Angka ini relatif stabil nilai dukungannya dibandingkan dua survei sebelumnya," ungkap Saidiman.

Manajer program Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad. (Anugrah Andriansyah)
Manajer program Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad. (Anugrah Andriansyah)

Selanjutnya, SMRC kembali melakukan survei terhadap 39 persen responden yang mengetahui adanya penyusunan RUU TPKS. Dari jumlah responden itu, sebanyak 65 persen bahkan setuju dengan imbauan Presiden Joko Widodo agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang.

"Kami menemukan ada 65 persen yang setuju agar RUU TPKS disahkan. Ini 65 persen dari jumlah yang mengetahui adanya penyusunan RUU TPKS. Sementara yang menyatakan tidak setuju ada 21 persen, dan yang belum memiliki sikap 14 persen," jelas Saidiman.

Atas hasil survei itu, kata Saidiman, pada umumnya publik menilai positif, dan mendukung RUU TPKS.

"Ini modal yang penting bagi DPR, dan pemerintah untuk dapat segera mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang," pungkasnya.

PKS Tetap Ingin Tunda Pengesahan RUU TPKS

Menanggapi hasil temuan survei tersebut, anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifah Amalia, menyatakan partainya masih sama dengan sikap untuk menunda RUU TPKS menjadi undang-undang.

"Kami menolak untuk disahkan pada saat ini karena ada tiga hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya menjadi satu paket untuk diselesaikan," katanya.

Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifah Amalia. (Anugrah Andriansyah)
Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifah Amalia. (Anugrah Andriansyah)

Lanjut Ledia, tiga hal tersebut berkaitan dengan kekerasan seksual, kebebasan seksual, dan penyimpangan seksual. Namun, RUU TPKS itu hanya berfokus pada kekerasan seksual.

"Karena cuma satu sehingga itu berpotensi untuk menimbulkan pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent (persetujuan seksual)," ucapnya.

Sementara dalam keterangan resminya, Komnas Perempuan menyarankan agar partai politik segera mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS, Komnas Perempuan mendorong agar DPR segera menjadikan RUU TPKS sebagai usul inisiatif dan menyerahkan naskahnya kepada presiden.

Kemudian, DPR RI melalui Bamus menunjuk alat kelengkapannya untuk membahas daftar inventarisasi masalah RUU TPKS bersama kementerian atau lembaga yang ditunjuk presiden.

DPR RI dan Pemerintah juga harus tetap membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran dan masukan agar memastikan RUU TPKS memenuhi hak korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan serta menguatkan keterhubungan sistem peradilan pidana yang terpadu dengan sistem layanan pemulihan. [aa/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG