Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada Kamisi (24/9) pagi menggelar apel pelepasan tim operasi yustisi guna menegakkan disiplin dan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tengah.
Berdasarkan data terakhir yang dirilis oleh Pusat Data Informasi Bencana (Pusdatina) Covid-19 Sulawesi Tengah, Kamis (24/9), jumlah kasus kumulatif positif Covid-19 mencapai 348. Dari jumlah itu 243 pasien dinyatakan pulih, 90 orang masih dirawat dan 15 meninggal dunia.
Kasus infeksi virus corona di Sulawesi Tengah mengalami peningkatan 45,6 persen sejak 24 Agustus 2020, yang saat itu tercatat 239 kasus.
Kenaikan kasus terkonfirmasi positif virus corona membuat Kabupaten Donggala, Kabupaten Morowali dan Kota Palu masuk zona merah (risiko tinggi) penularan virus corona.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigjend Hery Santoso kepada wartawan menjelaskan operasi yustisi itu merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk mengupayakan efektifitas penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Ditambahkannya, Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 menjadi landasan hukum untuk melaksanakan operasi yustisi tersebut.
“Nah untuk sementara sesuai dengan peraturan gubernur disitu kita akan mengedepankan sanksi-sanksinya berupa tindakan teguran lisan, teguran tertulis, kemudian juga tindakan fisik termasuk sanksi sosial,” jelas Brigjend Hery Santoso.
Sekitar 300 personel gabungan dari TNI, POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan melaksanakan operasi yustisi di sebelas lokasi di dalam Kota Palu.
Polda Sulteng menyebutkan dalam operasi Yustisi yang digelar sejak 14 hingga 21 September 2020 setidaknya telah terjaring pelanggar sebanyak 4.275 orang, bentuk pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai masker sebanyak 3.687 dan tidak jaga jarak 440.
Pendarang Wajib PCR Swab
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Rusli Baco Dg Pallabi mengatakan untuk menekan meningkatnya jumlah penderita, ia menerapkan sejumlah kebijakan, antara lain mewajibkan pendatang dari luar Sulawesi Tengah untuk memiliki dokumen hasil tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR). Pengawasan dilakukan sejak di bandara, pelabuhan dan perbatasan darat, mulai 28 September. Sebelumnya pendatang cukup menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test non reaktif saja.
“Sehingga masyarakat yang memasuki wilayah Sulawesi Tengah betul-betul mereka itu steril dan tidak terjangkit dengan virus corona," ungkap Rusli.
Ditambahkannya pihaknya juga menunda sementara penugasan pejabat dan aparatur sipil negara untuk melakukan perjalan dinas keluar daerah. Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak dilaksanakan atas rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 di masing-masing wilayah.
Bupati dan wali kota yang wilayahnya mengalami kenaikan konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan dapat mengajukan pemberlakuan PSBB atau Karantina Wilayah kepada Pemerintah Pusat untuk dilaksanakan di wilayahnya masing-masing. [yl/em]