Tautan-tautan Akses

Terbukti Bersalah, Sony Sandra Divonis 9 Tahun


Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hatahaean (tengah), AK (korban) dan sejumlah LSM lainnya dalam konferensi pers tentang pemerkosaan 58 anak oleh pengusaha Kediri, di Hotel Alia, Cikini, Jakarta, Senin (16/5). (VOA/Fathiyah)
Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hatahaean (tengah), AK (korban) dan sejumlah LSM lainnya dalam konferensi pers tentang pemerkosaan 58 anak oleh pengusaha Kediri, di Hotel Alia, Cikini, Jakarta, Senin (16/5). (VOA/Fathiyah)

Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Kamis sore (19/5) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider enam bulan kurungan terhadap Sony Sandra, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan terhadap pengusaha Sony Sandra alias Koko yang berusia 62 tahun itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak ini dengan hukuman 13 tahun penjara.

Ketika membacakan putusannya, hakim mengatakan terdakwa telah dengan sengaja melakukan atau membujuk anak melakukan persetubuhan, yang melanggar UU nomor 23 tahun 2002 pasal 81 ayat 2, tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menanggapi putusan itu kuasa hukum terdakwa Sudirman Sidabuke menyerahkan putusan untuk menerima atau banding kepada terdakwa.

"Tentu itu adalah hak terdakwa ya, jadi saya juga tidak bisa memutuskan, tentu kita kita akan konsultasi juga kepada terdakwa, apakah dia akan mengajukan banding atau apakah akan menerima, itu haknya dia,” papar Sudirman​.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Teguh Warijanto juga menyampaikan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. Ia mengatakan, “Ya kalau dilihat dari tuntutannya kita 13 tahun, diputus 9 tahun. Namun demikian kita harus mengedepankan rasa keadilan yang berlaku, baik korban maupun rasa keadilan bagi terdakwa, ya harus dipikir-pikir.”

Terbukti Bersalah, Sony Sandra Divonis 9 Tahun
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:34 0:00


Sebelum putusan vonis, sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri hari Kamis (19/5) itu juga mendengar pembacaan kesaksikan tiga korban yang berusia 15 dan 16 tahun, beberapa saksi lain, saksi yang meringankan, dan juga kesaksikan terdakwa serta pembelanya. Dari fakta persidangan yang dibacakan oleh haki ketua Purnomo Amin, terdakwa terbukti mengajak berhubungan seks dan memberikan sejumlah uang kepada korban.

Kepada VOA, Anden Sumiwi selaku advokat yang sempat mendampingi korban selama pemeriksaan di kepolisian mengatakan putusan hakim sudah cukup memberikan hukuman terhadap terdakwa. Namun demikian, Anden meminta penegak hukum serta pemerintah ikut bertanggungjawab memberi pemahaman kepada para orang tua korban supaya peristiwa serupa tidak terulang lagi.

"Hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu, entah itu pengusaha, orang kaya, orang miskin. Artinya kalau pak Sony itu diadili, seharusnya orang tua para anak-anak itu juga dikumpulin, dikasih pengertian, jangan melakukan pembiaran. Akhirnya ini kan bisa dijadikan profesi untuk memeras orang. Saya tidak menyetujui perbuatan pak Sony, tetapi saya juga tidak menyetujui anak-anak nakal seperti ini kemudian terus mendapat simpati,” kata Anden.

Kemiskinan menurut Anden Sumiwi adalah akar masalah yang mendorong terjadinya perilaku menyimpang seksual dalam masyarakat. Ironisnya jika dulu pelaku penyimpangan adalah orang dewasa, kini anak-anak pun ikut ambil bagian. Demi sejumlah uang, anak-anak yang sempat didampingi Anden Sumiwi mau menerima ajakan pelaku untuk berhubungan seksual.

Anden menambahkan, “Ini kan anak-anak ini mengalami stres sosial, dia kepingin kaya' teman-temannya, menjalani kehidupan yang berkecukupan, tidak mewah tetapi normatif berkecukupan. Karena rata-rata, mohon maaf ya ini saya sebut salah satu yang inisialnya Ag, itu kontrak kecil di kamar, bapaknya ngamen, ibunya buruh masak. Kemudian si Ad, itu bapaknya setiap hari mabuk, jaga warung. Kemudian si Mr, bapaknya tukang buruh tebang tebu. Kemudian si Fd, itu sudah gak tahu bapak ibunya gak ngurusi cerai, diurusi bibinya.”

Ditambahkannya, pemerintah seharusnya segera menanggapi fenomena yang kian marak ini dengan mencari solusi bagi masalah kemiskinan yang melilit masyarakat, khususnya di Kediri. Karena tanpa solusi yang berdampak langsung pada masyarakat, maka pelaku dan korban sama-ssama berpeluang melakukan kejahatan.

“Pemerintah juga harus berkaca, kemiskinan itu kemudian menjadi suatu celah, timbulnya tindak kejahatan, baik kejahatan pelaku, maupun kejahatan korban,” tuturnya. [pr/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG