Dua anak perempuan di bawah umur yang menjadi warga binaan di sebuah panti sosial asuhan anak di Sleman, Yogyakarta, menjadi korban pencabulan lima laki-laki. Dua pelaku dewasa, seorang di antaranya guru olahraga di sekolah dasar, dan tiga lainnya masih remaja. Peristiwa yang terjadi satu bulan yang lalu itu baru diketahui publik pada hari Selasa (10/5). Kepala Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto, yang ditanya wartawan mengatakan, laporan memang sudah masuk dan kelima pelaku telah ditangkap polisi.
“Korban sebelumnya dicekoki miras, lalu diperkosa secara bergantian. Dari pengakuan tersangka sebelumnya mereka tidak saling kenal. Lalu bertemu di jalan dan kemudian di ajak ke rumah salah satu tersangka,” ujar Kapolres Sleman AKBP Yulianto.
Kasus ini melengkapi sejumlah kasus pencabulan dan perkosaan yang dialami anak perempuan di berbagai daerah di Indonesia. Setelah kasus YY di Bengkulu, mencuat kemudian kasus STC di Manado. Menurut Nur Hasyim, Direktur Rifka Annisa, sebuah organisasi pembela hak-hak perempuan di Yogyakarta, angka kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia sebenarnya sangat tinggi. Di Rifka Annisa saja tercatat, rata-rata setiap hari ada satu perempuan korban kekerasan yang mengadu. Dalam enam tahun terakhir, ada lebih dari 1.500 kasus dilaporkan, di mana 227 merupakan kasus perkosaan dan 128 kasus pelecehan sosial. Jumlah faktual di masyarakat diyakini jauh lebih tinggi, karena perempuan masih enggan melaporkan kasus perkosaan atau pelecehan seksual yang dialaminya. Alasan utamanya adalah karena dalam proses hukum, perempuan akan kembali menjadi korban untuk kedua kalinya.
“Kasus-kasus kekerasan ini cenderung disimpan atau ditutup oleh korbannya karena dianggap sebagai aib. Selain terkait persoalan tabu, juga ini adalah persoalan social system, atau dukungan social yang tidak tersedia bagi korban di masyarakat, karena budaya perkosaan atau rape culture, yang kuat di dalam masyarakat kita, yang tendensinya adalah menyalahkan korban atau blaming the victim,” ujar Direktur Rifka Annisa, Nur Hasyim.
Nur Hasyim mengingatkan, Indonesia perlu memberi perhatian kepada kaum laki-laki terkait upaya pengurangan kasus kekerasan terhadap perempuan. Perlu dilakukan pendidikan secara khusus, agar tercipta pemahaman baru, bahwa laki-laki tidak memiliki hak atas tubuh perempuan. Dalam banyak kasus, kata Nur Hasyim, rape culture atau budaya perkosaan masih melekat, di mana para pria meyakini bahwa mereka boleh melecehkan dan bahkan memperkosa perempuan. Budaya ini juga menjadikan kebanyakan korban perkosaan disalahkan kembali oleh masyarakat, karena dianggap perempuanlah penyebab terjadinya pelecehan atau perkosaan.
Selain itu, Nur Hasyim juga menggarisbawahi pentingnya konseling bagi perempuan sebagai korban. Indonesia, menurutnya, juga harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual..
Desakan yang sama disampaikan Koordinator Advokasi dan Komunikasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Frenia Nababan. Kepada VOA dia mengatakan, Indonesia membutuhkan payung hukum sehingga penanganan kasus kekerasan seksual dapat lebih terintegrasi. Tidak hanya penanganan kasus hukum kepada pelakunya, yang lebih penting lagi adalah pendampingan dan perlindungan bagi korban.
“Kita sudah berkali-kali mengingatkan ke pemerintah, ini dulu yang disahkan, yaitu Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Sehingga ada perlindungan korban, keadilan bagi korban, berlakukan batas hukuman minimal bagi pelaku. Jika pelaku di bawah umur, berikan rehabilitasi supaya dia tidak mengulangi perbuatannya. Itu sebenarnya yang mau kita putus. Rantai kekerasan seksual itu yang harus kita putus,” ujar Ketua Advokasi dan Komunikasi PKBI Frenia Nababan.
Frenia sendiri berharap wacana yang mengalir tidak berbelok ke arah yang salah, misalnya menganggap bahwa RUU Minuman Keras menjadi jawaban dari berbagai kasus pelecehan seksual dan perkosaan ini. DPR dan pemerintah harus fokus, bahwa sebuah undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual adalah jawaban yang dibutuhkan. Presiden Jokowi sendiri sudah menyatakan, bahwa kejahatan seksual terhadap anak-anak adalah kejahatan luar biasa.