Tautan-tautan Akses

Terpidana Kasus Korupsi Susno Duadji Serahkan Diri


Jaksa Agung Basrief Arief menunjukkan foto saat Susno Duadji menandatangani surat pelaksanaan putusan pengadilan tingkat Mahkamah Agung. (Courtesy: Kejaksaan Agung)
Jaksa Agung Basrief Arief menunjukkan foto saat Susno Duadji menandatangani surat pelaksanaan putusan pengadilan tingkat Mahkamah Agung. (Courtesy: Kejaksaan Agung)

Setelah mengelak pelaksanaan hukuman, terpidana kasus korupsi Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri dan masuk ke Penjara Cibinong, Kamis (2/5).

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Komjen (Purn.) Susno Duadji, yang juga terpidana korupsi, menyerahkan diri kepada pihak berwenang Kamis (2/5) menjelang tengah malam, setelah sekian lama menjadi buron.

Jaksa Agung Basrief Arief dalam keterangan persnya di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat, menjelaskan, penyerahan diri itu merupakan hasil negosiasi dirinya dengan terpidana kasus korupsi itu, yang diwakili oleh Untung Sumaryo selaku penasihat hukum keluarga Susno.

Dalam pertemuan itu, tambah Basrief, Untung menyampaikan pesan dari Susno dan keluarga, agar eksekusi dilakukan hanya oleh tim jaksa penuntut umum. Untuk itu, ujar Basrief, dirinya kemudian mengerahkan empat orang petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menjemput Susno.

Menurut Basrief, Susno sudah masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong sejak Kamis menjelang tengah malam.

“Saya nyatakan dengan pelaksanaan eksekusi yang sudah selesai ini, pencantuman Pak Susno sebagai buron tidak berlaku lagi. Dan yang kedua, saya ucapkan terima kasih atas semua dukungan terlebih pada keluarga pak Susno. Yang telah berjiwa besar untuk mencapai kesepakatan sehingga terlaksananya eksekusi ini, demikian juga untuk pak Susno,” ujar Basrief.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Didiek Darmanto mengatakan Susno mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Pesan yang disampaikan Susno adalah bahwa ia bukan menyerahkan diri melainkan patuh pada hukum. Jaksa dan Polisi adalah sahabat bagi saya dan telah bekerja dengan baik. Lalu Susno juga mengatakan, walaupun putusan (kasasi MA) membuat multitafsir tapi saya tetap menjalani putusan. Yang ketiga, Susno meminta, jangan mengadu domba polisi dan jaksa karena akan dapat dipolitisir, polisi dan jaksa telah bekerja dengan baik. Susno juga berpesan bahwa ia dalam kondisi baik dan akan mengajukan peninjauan kembali,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2011 memutuskan Susno bersalah karena menerima uang sogokan Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus yang menyangkut PT Salmah Arowana. Susno juga dinyatakan bersalah karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat pada 2008 sebesar Rp 4 Miliar saat menjabat menjadi kepala polisi daerah Jawa Barat.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan kepadanya. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Susno juga didenda Rp 200 juta dan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Susno Duadji.

Terkait putusan kasasi MA itu, Susno sebelumnya menolak dieksekusi, karena dalam putusan kasasi MA itu tidak dicantumkan bahwa Susno harus menjalani penahanan selama tiga tahun enam bulan sebagaimana putusan pengadilan negeri yang dikuatkan oleh pengadilan tinggi.

Pada Senin, Susno tampil dalam sebuah video yang diunggah ke YouTube, mengejek Kejaksaan Agung yang gagal menahannya di Bandung, Jawa Barat. Susno mengatakan ia masih di Bandung dan bersikeras bahwa keputusannya untuk tetap buron adalah bagian dari upayanya menegakkan keadilan.

Recommended

XS
SM
MD
LG