Tentara Israel dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena membunuh penyerang Palestina yang cedera
Pengadilan militer Israel hari Selasa (21/2) memvonis seorang tentara muda, 18 bulan penjara, mengakhiri pengadilan panjang dan bergejolak yang menyita perhatian Israel serta menunjukkan perpecahan yang mendalam.
Elor Azaria yang berusia 20 tahun, dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bulan Januari karena menembak mati seorang penyerang Palestina yang dilumpuhkan di Tepi Barat hampir setahun yang lalu.
Kasus itu memecah Israel, membuat sebagian besar rakyat menentang lembaga yang paling diagungkan dan dihormati; militer.
Dalam langkah yang langka, militer mengecam tindakan seorang tentara yang melakukan serangan terhadap seorang warga Palestina, sementara banyak rakyat terperangah menyaksikan seorang pemuda Israel yang mengabdi di garis depan digiring ke pengadilan seperti penjahat biasa.
Drama itu berawal bulan Maret lalu di kota Hebron, Tepi Barat ketika dua warga Palestina melakukan penikaman terhadap tentara Israel. Salah seorang penyerang ditembak mati oleh tentara dan yang lainnya cedera, terkapar lunglai di tanah.
Sebelas menit kemudian, video yang direkam lewat telepon genggam merekam Azaria mengarahkan senjata kepada pemuda Palestina berusia 21 tahun yang cedera itu dan menembaknya di kepala. Tentara itu mengaku khawatir laki-laki itu dipasangi bom. Namun, para komandan segera membantahnya dan Azaria diadili karena melanggar kode perilaku moral militer.
Hukuman 18 bulan itu dianggap ringan karena hukuman maksimum untuk pembunuhan adalah 20 tahun.
“Kami memperhatikan penderitaan yang dialami keluarganya,” kata Kolonel Maya Heller yang mengetuai panel tiga hakim itu. Ia juga menambahkan bahwa peristiwa itu adalah yang pertama kalinya Azaria bertugas di“dalam daerah yang tidak bersahabat”.
Meski demikian ratusan pendukung Azaria yang berkumpul di pengadilan itu kecewa dan berteriak-teriak marah mengecam militer karena menyia-nyiakan anggotanya sendiri. [my/jm]