Sidang terhadap dua orang yang dituduh melakukan pemboman di sebuah kuil di Thailand, Agustus 2015, dimulai hari Selasa setelah terlambat karena perselisihan tentang penerjemah yang disediakan untuk para terdakwa.
Bilal Mohammed dan Mieraili Yusufu menghadapi 10 tuduhan, termasuk pembunuhan dan kepemilikan ilegal bahan peledak, terkait ledakan di Kuil Erawan di Bangkok yang menewaskan 20 orang. Mereka menyangkal tuduhan tersebut.
Kedua tersangka itu beretnis Uighur China, dari Xinjiang. Mereka keberatan dengan dua penerjemah yang disediakan oleh Kedutaan Besar China karena mereka mengatakan China tidak menghormati orang Uighur. Pengadilan menolak keberatan mereka.
Wilayah Xinjiang di China adalah tempat tinggal bagi minoritas etnis Uighur, banyak di antara mereka mengeluhkan penindasan dan telah menjadi sasaran tindakan keras anti-teror yang ketat oleh Beijing.
Para pejabat Thailand mengatakan pemboman itu dilakukan sebagai balas dendam atas tindakan keras terhadap jaringan penyelundupan manusia. [lt]