Varian baru virus COVID-19, omicron, telah menyebar ke Arab Saudi pekan lalu. Perkembangan terbaru ini memicu kehawatiran sebagian warga Muslim di Indonesia tentang potensi penangguhan umrah kembali.
Arab Saudi baru mengizinkan jemaah dari Indonesia untuk berumrah pada awal bulan ini setelah membaiknya kondisi pandemi. Sebelumnya sejak awal Februari pemerintah Arab Saudi menangguhkan ijin umrah bagi jemaah Indonesia.
Dihubungi VOA melalui pesan teks, Konsul Haji dan Umrah di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Jeddah, Arab Saudi, Endang Jumali, menegaskan tidak ada kebijakan penagguhan pelaksanaan umrah dari pihak Arab Saudi walau telah ditemukan varian omicron di negara itu.
Bahkan, lanjutnya, aktivasi aplikasi pengajuan visa umrah bagi warga Indonesia sudah dibuka sejak Senin (6/12).
"Sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum ada kebijakan baru yang terkait adanya perubahan akibat dampak dari virus varian baru omicron. Karena itu, saya kira proses umrah tetap berjalan dan negara-negara yang tidak dilarang sudah masuk dan Indonesia pun sudah dibuka larangannya," kata Endang.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin juga menegaskan bahwa tidak ada penangguhan untuk pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia. Proses pemberangkatan tetap berjalan dan hal itu disesuaikan dengan kesiapan prosedur serta jemaah yang akan berangkat.
"Mulai dari jemaah daftar, ada proses pemeriksaan. Setelah pemvisaan, baru kita bicara tiket, otomatis bicara maskapai penerbangan. itu tetap kita laksanakan, tentu mengacu pada aturan-aturan yang ada dan saat ini aturan yang harus dilihat adalah surat edaran dari Satuan Tugas COVID-19 nomor 23/2021 tentang karantina dan protokol-protokol kesehatan yang lain," ujar Arifin.
Terkait perebakan varian omicron yang sudah sampai ke Arab Saudi, Arifin mengatakan kekhawatiran tetap ada, tetapi dia menyerahkan sepenuhnya mengenai protokol kesehatan itu kepada Satuan Tugas COVID-19. Penyelenggara hingga jemaah umrah, tegasnya, harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Saat ini, lanjutnya, baru maskapai Saudi Arabian Airlines yang menyatakan siap untuk memberangkatkan jemaah umrah dari Indonesia. Mereka menyatakan paling cepat bisa berangkat dua pekan setelah tiket pesawat dipesan.
Arifin mengakui banyak jemaah batal untuk mendaftar umrah karena melihat perkembangan terbaru terutama kewajiban menjalani karantina selama sepuluh hari sepulang dari berumrah.
Kebijakan Khusus Terkait Vaksinasi
Menurut Arifin, berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Saudi jemaah umrah yang telah divaksinasi lengkap dengan vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson & Johnson tidak perlu menjalani karantina. Setelah hasil tes PCRnya menunjukkan negatif, mereka bisa langsung melaksanakan umrah.
Sedangkan jemaah memakai vaksin lain yang diakui oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) termasuk Sinovac dan Sinopharm maka jemaah umrah setiba di Saudi harus menjalani karantina tiga hari setelah hasil tes PCR menyatakan negatif. Setelah 48 jam dari karantina dilakukan PCR lagi, jika negatif, boleh berumrah.
Arifin mengatakan hingga kini Kementerian Kesehatan belum menerbitkan aturan booster atau vaksinasi tambahan bagi jemaah umrah.
Kebijakan yang Dipaksakan
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, keputusan pemerintah untuk tetap akan memberangkatan jemaah umrah walau ada varian omicron sesuatu yang dipaksakan dan berbahaya bagi keselamatan jemaah.
"Karena varian baru itu kekhawatiran kita adalah tingkat penularannya lebih tinggi daripada varian Delta. Kalau mengirim jemaah umrah ke sana, berarti kita secara tidak langsung seperti mengimpor varian baru dari COVID yang ada di Arab Saudi dan kemungkinan jadi berkembang di Indonesia," tutur Trubus.
Trubus menilai keputusan untuk tetap memberangkatkan jemaah umrah saat ada varian baru virus COVID-19 hanya untuk memenuhi permintaan pasar. Dia meminta protokol kesehatan sangat ketat perlu diterapkan demi keselamatan jemaah umrah. Kalau perlu ada vaksinasi tambahan untuk mengantisipasi penularan varian baru.
Aturan karantina sepuluh hari bagi jemaah umrah yang pulang dari Arab Saudi juga harus dipraktikkan secara ketat dan bukan sekadar formalitas.
Selain itu, jemaah umrah harus memperoleh informasi yang cukup mengenai varian omicron yang sudah menyebar di Arab Saudi.
Namun Trubus menyarankan pemerintah sebaiknya melarang dulu jemaah Indonesia berumrah hingga situasi pandemi kondusif. [fw/em]