Tautan-tautan Akses

Tiga Warga Perancis Anggota ISIS Dijatuhi Hukuman Mati di Irak


Para pria tersangka militan ISIS menunggu untuk diadili di Baghdad, Irak, 23 Mei 2018.
Para pria tersangka militan ISIS menunggu untuk diadili di Baghdad, Irak, 23 Mei 2018.

Pengadilan di Irak menjatuhkan hukuman mati atas tiga orang warga Perancis yang dinyatakan bersalah karena bergabung dengan kelompok ISIS.

Ketiga orang itu adalah warga Perancis anggota ISIS yang pertama dijatuhi hukuman mati di Irak. Sidang-sidang atas ketiganya telah mempercepat sidang-sidang lain atas ratusan orang, termasuk banyak warga negara asing, yang ditangkap setelah ISIS kehilangan bentengnya yang terakhir di Suriah tahun lalu.

Ketiga orang Perancis yang dijatuhi hukuman mati itu adalah Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou, dan merupakan bagian dari 12 warga Perancis yang ditangkap di Suriah oleh Pasukan Demokratik Suriah yang didukung Amerika. Ke-12 orang itu diserahkan kepada pemerintah Irak bulan Februari lalu.

Hari Senin lalu, seorang warga Perancis dan seorang perempuan Jerman dijatuhi hukuman seumur hidup karena menjadi anggota ISIS.

Perempuan Jerman Nadia Rainer Hermann yang berusia 22 tahun dan warga Perancis Lahcen Ammar Gueboudj, berusia 50 tahun mengaku tidak bersalah bergabung dengan ISIS, kelompok Islamis yang melancarkan aksi teror di Suriah tahun 2014.

Kelompok Human Rights Watch dan beberapa kelompok HAM lainnya mengutuk sidang-sidang anti-teror di Irak itu, dan mengatakan, pengadilan Irak pada umumnya menggunakan bukti-bukti tidak langsung dan pengakuan yang diperoleh dari hasil penyiksaan.

Kata laporan Amnesty International bulan April, Irak termasuk dalam lima negara utama yang menjatuhkan hukuman mati di dunia. (ii)

XS
SM
MD
LG