Buruh migran Indonesia asal Bangkalan, Madura, dihukum pancung di Arab Saudi, hari Minggu (18/3), meskipun pemerintah baru saja menyampaikan permintaan peninjauan kembali atau PK kepada otorita berwenang 6 Maret lalu. Direktur Eksekutif "Migrant Care", Anis Hidayah menyatakan hal ini ketika dihubungi VOA melalui telpon seusai mengikuti rapat mendadak di Kementerian Luar Negeri di Jakarta Minggu malam.
"Hari ini ada eksekusi mati di Arab Saudi. Satu buruh migran kita asal Bangkalan, Madura, tadi jam 11.30 waktu Saudi dieksekusi mati atas nama Zaini. Karena dugaan pembunuhan majikan. Ini kasus lama pada tahun 2004 lalu," ujar Anis Hidayah.
Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di kota Mekkah pada tahun 2004. Tetapi pemerintah baru diberi tahu tentang status hukum Zaini ketika pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan vonis hukuman mati tahun 2008. Menurut Anis Hidayah, berbagai upaya diplomasi dan hukum sudah dilakukan, termasuk dalam pertemuan langsung antara Presiden Joko Widodo dan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al Saud. Hukuman mati itu sempat ditunda selama satu tahun tiga bulan, tetapi kemudian tetap dilaksanakan.
Migrant Care Desak Jokowi Batalkan Lawatan ke Arab Saudi
Migrant Care mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan rencana lawatan ke Arab Saudi yang sedianya dilakukan pada Mei mendatang.
“…Mei nanti akan ada kunjungan tingkat tinggi Presiden Jokowi ke Arab Saudi. Kami mendesak agar kunjungan itu dibatalkan sebagai sikap protes terhadap eksekusi yang dilakukan Arab Saudi, yang ketiga semasa pemerintahan Jokowi. (Apa tanggapan Kemlu terhadap desakan itu?) Mereka memahami apa yang terjadi dan menurut mereka sedianya hal ini bisa diterima Pak Jokowi. Mudah-mudahan demikian. Karena dalam kasus ini pun Pak Jokowi sudah melakukan upaya-upaya supaya eksekusi tidak dijalankan, baik dengan bertemu langsung maupun surat yang disampaikan Pak Jokowi kepada Raja Arab Saudi. Eksekusi hanya ditunda tetapi tetap dilaksanakan,” imbuh Anis.
Menurut Anis Hidayah sudah saatnya pemerintah Indonesia mengirim pesan lebih tegas kepada pemerintah Arab Saudi, terlebih mengingat saat ini ada 21 TKI di Arab Saudi yang terancam vonis hukuman mati. Dua di antaranya bahkan memiliki putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi sewaktu-waktu.
Di Malaysia, Majikan Penyiksa TKI Lolos Hukuman Penjara
Hukuman pancung terhadap Zaini ini berbanding terbalik dengan putusan hukuman terhadap seorang majikan di Malaysia – Datin Rozita Mohamad Ali – yang dibebaskan dari hukuman penjara dan hanya diperintahkan membayar denda Kamis lalu (15/3), padahal terbukti melakukan penyiksaan brutal terhadap pembantu rumah tangganya yang berasal dari Indonesia.
Baca juga: Majikan yang Siksa TKI Tak Dipenjara, Jaksa Ajukan Banding
Ketika dihubungi VOA menanggapi putusan itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengakui bahwa “80% permasalahan TKI di luar negeri bermula dari tata kelola yang buruk di dalam negeri. Di hilir kita memberikan perlindungan di bawah jurisdiksi hukum negara lain. Padahal jika tata kelola penempatan TKI di dalam negeri lebih baik, kami yakin lebih sedikit potensi masalah di luar negeri.”
Anis Hidayah setuju dengan perlunya melakukan perbaikan di dalam negeri, dengan membangun sistem atau mekanisme penyaluran tenaga kerja yang aman.
“Saya kira tanggungjawab Kementerian Luar Negeri adalah ketika sudah terjadi persoalan. Selama ini kita pun selalu mendesak bahwa makna perlindungan terhadap pekerja migran bukan saja ketika kasus yang sudah terjadi, tetapi bagaimana membangun sistem atau mekanisme migrasi yang aman, yang bisa mencegah terjadinya persoalan sebelum mereka berangkat ke luar negeri,” tukas Anis.
Baca juga: Migrant Care: Vonis Rendah Majikan Suyantik Lukai Rasa Keadilan Korban
Meskipun pihak keluarga Zaini Misrin telah diberitahu tentang hukuman yang dijalankan, hingga laporan ini disampaikan belum diketahui kapan jenazahnya akan dipulangkan ke tanah air. [em/ii]