Komisi Pemilu Turki mengukuhkan tanggal 16 April penyelenggaraan referendum nasional mengenai reformasi UUD yang bertujuan untuk menciptakan jabatan presiden yang kuat.
Ketua KPU Sadi Guven mengatakan tanggal tersebut ditentukan setelah rancangan UUD itu dipulikasikan pada suratkabar resmi pemerintah Turki.
Rancangan itu hendak memberi presiden kekuasaan untuk mengangkat para menteri dan pejabat tinggi pemerintah, membubarkan parlemen, memberlakukan keadaan darurat, mengeluarkan dekrit dan mengangkat separuh anggota badan kehakiman tertinggi negara itu.
Gagasan tersebut juga hendak meningkatkan jumlah anggota parlemen dari 550 menjadi 600 dan menurunkan usia kelayakan menjadi anggota parlemen dari 25 menjadi 18 tahun. [gp]