Kementerian luar negeri Turki mengatakan telah memanggil Duta Besar Amerika David Satterfield terkait dua resolusi yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Amerika.
Kementerian itu mengatakan dalam sebuah pernyataan Rabu pagi (30/10) bahwa Turki menolak resolusi Dewan Perwakilan AS yang tidak mengikat itu yang mengakui pembunuhan massal terhadap orang Armenia yang dilakukan oleh Turki sebagai genosida. RUU itu lolos dengan suara 405 berbanding 11.
Dalam pernyataan lain, kementerian itu mengatakan bahwa Turki mengutuk rancangan undang-undang bipartisan yang memberlakukan sanksi kepada para pejabat senior Turki dan pasukannya atas serangan Turki ke dalam wilayah Suriah timur laut, yang disahkan dengan suara 403 lawan 16.
Kedua RUU itu, yang disahkan pada hari Selasa (29/10), adalah tanda kemunduran lebih lanjut dalam hubungan Turki-Amerika, yang telah tegang karena berbagai masalah, terutama dukungan Amerika untuk pejuang Kurdi Suriah yang dianggap teroris oleh Ankara.
Anggota parlemen Amerika telah mengkritisi operasi yang dilakukan oleh Turki terhadap pasukan Kurdi di perbatasan Turki-Suriah. [lt/uh]