Tautan-tautan Akses

Umar Patek Terancam Minimal 15 Tahun Penjara


-Foto-foto para pelaku Bom Bali yang dikeluarkan oleh polisi Kuta 17 November 2002. Dari atas kiri Umar (Patek), Dulmatin (Amar Usman), M. Ali Imron (Alik), Idris (Jhoni Hendrawan, atau Gembrot), Umar (Wayan) dan Imam Samudra.
-Foto-foto para pelaku Bom Bali yang dikeluarkan oleh polisi Kuta 17 November 2002. Dari atas kiri Umar (Patek), Dulmatin (Amar Usman), M. Ali Imron (Alik), Idris (Jhoni Hendrawan, atau Gembrot), Umar (Wayan) dan Imam Samudra.

Pihak kepolisian akan menindaklanjuti rilis yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat terkait tiga warga negara Indonesia yang menjadi anggota teroris Internasional.

Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Senin di Jakarta mengatakan tersangka kasus terorisme, Umar Patek terancam hukuman minimal 15 tahun penjara. Pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-undang Imigrasi dan Undang-undang Hukum Pidana serta Undang-undang Darurat.

Boy menyatakan Umar Patek berperan besar dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia seperti bom natal dan bom Bali. Pria 45 tahun itu tercatat berada dalam jaringan Jamaah Islamiyah, Anshorut Tauhid dan juga dengan kelompok separatis di Mindanao, Fiilipina.

Menurut Boy Rafli, polisi tetap akan menerapkan Undang-undang Terorisme untuk menjerat Umar Patek. Skenario itu ditempuh berdasarkan tudingah bahwa Umar pernah memasukkan senjata api untuk mendukung aksi terorisme. Senjata diduga dipasok Umar Patek pada 2009 melalui Fhilipina. Umar membawa empat senjata api laras panjang dan menyerahkan dua diantaranya kepada Dulmatin. Polisi kata Boy Rafli juga mengantongi fakta lain bahwa ia mengetahui kegiatan pelatihan militer di Aceh.

Menurut Boy Rafli Amar, ada kegiatan memasukan senjata api ke nagara Indonesia, bukti keterlibatan dengan Dulmatin pada 2010 bulan Maret lalu. "Dulmatinnya mati pada waktu itu ditembak petugas, dia (Umar Patek) juga ada di sekitar Jakarta pada saat mereka ada kegiatan di kamp militer di Aceh", ungkap Boy.

Istri Umar Patek, Rukayah juga menjadi tahanan atas tuduhan pelanggaran keimigrasian. Rukayah adalah warga negara Fhilipina yang memiliki paspor Indonesia berdasarkan akta dan kartu keluarga palsu. Perempuan kelahiran 13 Mei 1984 itu ditahan di tahanan yang sama dengan Umar Patek tapi dia ditempatkan di sel khusus secara terpisah. Saat ini Umar Patek ditahan di Rutan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua Depok.

Komisaris Besar Boy Rafli Amar juga menjelaskan adanya pemalsuan identitas diri, "Dia memasukan data yang tidak sebenarnya untuk memperoleh kartu tanda penduduk untuk dijadikan dasar untuk pembuatan paspor yah. Kemudian juga keimigrasian karena dia warga negara dari Fhilipina," jelas Kepala Penerangan Umum Mabes Polri tersebut.

Direktur International Crisis Group Asia Tenggara Sidney Jones menilai tinginya korupsi di Kantor Imigrasi merupakan salah satu penyebab terus tumbuhnya jaringan teror di Indonesia. Dengan begitu, para teroris sangat mudah keluar dan masuk ke Indonesia. "Ada satgas yang dibikin untuk melihat atau melacak dokumen palsu," demikian saran Sidney untuk Indonesia.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Herawan Sukoaji menegaskan pihaknya akan melakukan sanksi tegas terhadap oknum petugas imigrasi yang terbukti melanggar.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis tiga Warga Indonesia yang menjadi anggota teroris internasional. Mereka adalah Umar Patek, Muhammad Jibril Abdul Rahman, dan Abdul Rahim Ba’asyir-anak dari Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Terkait dengan rilis tersebut, Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti rilis yang dikeluarkan kementerian Luar Negeri Amerika Serikat itu.

XS
SM
MD
LG