Mary Jane bukan bagian dari sindikat narkoba. Dia adalah buruh migran yang ditipu seseorang, dan kini harus menanggung dosa atas perbuatan yang tidak dia lakukan.
Pesan kuat itu disampaikan oleh Edre U Olalia, pengacara dari National Union of People's Lawyer, Filipina, ketika ditemui wartawan di sela menengok Mary Jane ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Olalia menjelaskan, meskipun surat ketetapan untuk melaksanakan hukuman mati sudah diberikan, tetapi upaya pembebasan tidak akan berhenti.
Alasannya, mereka sudah mendaftarkan upaya hukum berupa peninjauan kembali pada Jumat lalu di PN Sleman, DIY. Olalia juga menagih janji pemerintah Indonesia sendiri, bahwa eksekusi tidak akan dilakukan sebelum seluruh upaya hukum para terpidana untuk meminta keringanan hukuman selesai. Dia juga mengingatkan, sampai saat ini masih ada upaya hukum kedua yang diambil oleh terpidana asal Indonesia dan Perancis.
"Jadi kami tidak akan menyerah, sampai nafas terakhir dari Mary Jane Feloso, seorang ibu yang tidak berdosa, seorang ibu muda dari dua anak kecil, datang dari keluarga sangat miskin, terpaksa untuk pergi ke negara asing karena tidak ada kesempatan di negerinya untuk hidup selayaknya manusia," kata Olalia.
Olalia juga menekankan, jika kesempatan untuk sidang PK kedua diberikan, Mary Jane akan memiliki kesempatan untuk menceritakan kisah yang sebenarnya. Dari cerita itulah, hakim bisa mengetahui apakah Mary Jane adalah pelaku yang layak dihukum atau justru korban yang harus dilindungi.
"Pemerintah Indonesia harus memberikan kesempatan terakhir kepada perempuan ini, biarkan dia bicara, biarkan dia menyampaikan bagaimana cerita yang sesungguhnya kepada seluruh dunia. Karena bagaimanapun, dia adalah korban dalam kasus ini," tambahnya.
Dukungan kepada Mary Jane juga diberikan oleh Jaringan Buruh Migran Indonesia. Karsiwen dari JBMI meyakini, Mary Jane adalah korban perdagangan perempuan. Kepolisian Filipina sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang menipu Mary Jane, yang kini masih berstatus buron. Dalam perkembangan diketahui, korban perdagangan perempuan yang dilakukan oleh seseorang bernama Kristina ini bukan hanya Mary Jane saja. Atas pertimbangan itulah, JBMI mendesak hakim menempatkan Mary Jane sebagai korban dan bukan bagian dari sindikat narkoba.
"PK kedua sudah dimasukkan. Novumnya adalah membawa barang tidak diketahui dan novum trafficking. Yang novum trafficking itu ada bukti valid bagaimana pernyataan keluarga dan tetangga, dan juga sudah dikeluarkan surat pernyataan dari badan nasional anti-narkotika Filipina. Jadi, kita menempatkan Mary Jane sebagai korban, korban trafficking," kata Karsiwen.
Hari Minggu siang (26/4), keluarga dan pengacara Mary Jane datang ke LP Nusakambangan. Belum diketahui dengan pasti, kapan eksekusi akan dilakukan, namun ada dugaan dalam 3 hari mendatang. Kejaksaan Agung telah merilis 10 terpidana kasus narkoba yang akan dieksekusi, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).