Tautan-tautan Akses

Terpidana Hukuman Mati dari Filipina Dipindahkan ke Nusakambangan


Polisi mengarahkan kendaraan lapis baja yang memimpin konvoi kendaraan yang diyakini membawa Mary Jane Veloso, perempuan Filipina terpidana hukuman mati, dari penjara di Yogyakarta ke Nusakambangan (24/4). (AP/Slamet Riyadi)
Polisi mengarahkan kendaraan lapis baja yang memimpin konvoi kendaraan yang diyakini membawa Mary Jane Veloso, perempuan Filipina terpidana hukuman mati, dari penjara di Yogyakarta ke Nusakambangan (24/4). (AP/Slamet Riyadi)

Pihak berwenang tidak mengatakan kapan eksekusi yang dilakukan oleh pasukan tembak itu akan dilaksanakan.

Pembantu rumah tangga asal Filipina yang menghadapi hukuman mati setelah didakwa menyelundupkan narkoba dipindahkan Jumat (24/4) ke Nusakambangan tempat eksekusi akan dilaksanakan.

Sebuah kendaraan berlapis baja dan sebuah mobil tampak tiba di pelabuhan untuk perjalanan singkat ke pulau itu, dan pihak penjara mengatakan Mary Jane Veloso ada di dalam mobil. Juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengukuhkan bahwa Veloso telah dipindahkan.

​Veloso termasuk dari 10 penyelundup narkoba yang rencana eksekusinya bulan lalu ditangguhkan karena naik banding saat-saat terakhir. Yang lainnya adalah tiga pria Nigeria, dua pria Australia, dan satu pria masing-masing dari Brazil, Ghana, Perancis dan Indonesia.

Pihak berwenang tidak mengatakan kapan eksekusi yang dilakukan oleh pasukan tembak itu akan dilaksanakan. Pemerintah telah bersumpah akan melangsungkan eksekusi meski ada berbagai permintaan pengampunan dari negara-negara para terpidana.

Kasus Veloso telah menimbulkan protes publik di Filipina. Ia pergi ke Indonesia pada 2010 ketika saudara perempuannya kabarnya memberitahu ada pekerjaan sebagai pekerja domestik menunggunya. Sang saudara diduga memberikan koper tempat narkoba ditemukan ketika Veloso tiba di bandar udara di Jawa.

Kepindahannya ke Nusakambangan terjadi setelah Mahkamah Agung awal minggu ini menolak gugatan banding terakhir dari para terpidana dari Perancis dan Ghana.

Permintaan atas kajian yudisial oleh Serge Areski Atlaoui dari Perancis dan Martin Anderson dari Ghana ditolak oleh Mahkamah dalam sidang tertutup Selasa, ujar Suhadi, juru bicara mahkamah dan anggota dari majelis hakim yang beranggotakan tiga orang.

Semua gugatan banding telah habis untuk semua kecuali satu orang, Raheem Agbaje Salame dari Nigeria, yang sedang menunggu hasil permintaannya atau kajian yudisial.

Eksekusi-eksekusi yang direncanakan telah mengganggu hubungan antara Indonesia dan negara-negara lainnya. Presiden Joko Widodo telah bersumpah tidak akan memberikan pengampunan pada para pelanggar undang-undang narkoba karena Indonesia menghadapi "darurat narkoba."

Di Paris, Presiden Perancis Francois Hollande mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan pengampunan pada Atlaoui, mengatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa mengeksekusi Atlaoui "akan merusakn hubungan yang ingin kita bina dengan Indonesia."

Recommended

XS
SM
MD
LG