Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah bahwa pimpinan KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Komnas HAM sebelumnya telah memanggil pimpinan KPK untuk dimintai keterangan.
Menurut Ghufron, para pimpinan perlu mengetahui keterangan yang dibutuhkan Komnas HAM. Karena itu, pimpinan KPK mengirimkan perwakilan KPK terlebih dahulu sebelum Ghufron datang. Ia juga menjelaskan telah menjelaskan dasar hukum dan pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK.
"Sepanjang yang menjadi wewenang dan dilaksanakan KPK, kami akan transparan. Mulai dari pembuatan peraturan KPK, pelaksanaan sampai kami bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan TWK," jelas Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Ghufron menjelaskan TWK pegawai KPK tidak menyasar sejumlah pegawai. Menurutnya, proses TWK berjalan secara obyektif dan berbasis indikator dalam penentuan kelulusan tes. Namun, kata dia, KPK tidak mengetahui materi, metode, dan evaluasi yang digunakan dalam TWK karena merupakan ranah dari BKN.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan lembaganya memanggil lima pemimpin KPK terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK pegawai KPK. Namun, yang hadir hanya Nurul Ghufron. Ia berharap empat pemimpin KPK lainnya akan hadir memenuhi panggilan Komnas HAM. Sebab Komnas HAM membutuhkan keterangan soal kontribusi dari masing-masing pimpinan KPK dalam kebijakan ini.
"Kita tidak perlu panggil lagi (baca:pimpinan KPK). Kita kasih kesempatan sampai akhir bulan sebelum kami tutup kasus ini," jelas Choirul Anam.
Choirul Anam menambahkan terdapat keterangan yang berbeda antara KPK dengan BKN perihal TWK pegawai KPK. Perbedaan tersebut terlihat dalam substansi dan teknis pelaksanaan kebijakan ini. Namun, Anam tidak merinci dengan gamblang perbedaan tersebut.
Anam menjelaskan Komnas HAM nantinya juga akan melibatkan sejumlah ahli dalam penanganan laporan ini. Ia menargetkan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK pegawai KPK ini akan rampung pada akhir bulan ini.
Akhir Mei lalu, 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK melapor atas dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM. Beberapa hal yang mereka permasalahkan yaitu perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja dan pelanggaran terhadap hak berserikat
Pegawai KPK yang tidak lulus TWK juga melaporkan kasus ini ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi. Salah satunya yaitu soal penggunaan TWK yang tidak diatur dalam Undang-undang KPK dan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. [sm/ab]