Tautan-tautan Akses

Women’s March Bandung Lawan Perkawinan Anak dan Pelecehan Seksual


Para peserta aksi Women's March Bandung menyampaikan suaranya di depan gedung DPRD Jawa Barat. Aksi tahun ini fokus menolak eksploitasi anak dan pelecehan seksual. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)
Para peserta aksi Women's March Bandung menyampaikan suaranya di depan gedung DPRD Jawa Barat. Aksi tahun ini fokus menolak eksploitasi anak dan pelecehan seksual. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)

Aksi Women’s March digelar di seluruh dunia untuk menyuarakan hak-hak perempuan. Di Bandung, Jawa Barat, peserta aksi menyuarakan "Tolak eksploitasi anak", salah satu masalah utama provinsi tersebut.

Lebih dari seratus orang perempuan dan laki-laki berpawai di kawasan Dago, Bandung, dalam Women’s March 2019, Sabtu (27/4) pagi, melawan eksploitasi anak.

Salah satu bentuk eksploitasi anak adalah pemaksaan menikah di usia dini. Peserta aksi, Anissa Desi, mengatakan perkawinan anak punya risiko besar.

“Kalau anak dinikahkan di usia dini, itu berdampak sama kesehatan si ibu, kemungkinan (saat) melahirkannya angka kematian ibu meningkat. Dan ini tuh dampak akar rumputnya panjang banget,” ujarnya ketika ditemui VOA dalam aksi Women’s March di Bandung.

Anissa yang juga Duta Generasi Berencana (Genre) Kota Bandung ini mengatakan, anak-anak seharusnya diberi kesempatan menempuh pendidikan supaya masa depannya lebih cerah.

“Biasanya orang yang pernikahan dini - karena faktor ekonomi dan kebudayaan - mereka nggak mikir bahwa anak-anak ini berhak punya masa depan yang cerah, punya hak untuk memilih masa depannya itu sendiri,” tambahnya.

Aksi seratusan orang di depan gedung DPRD Jawa Barat ini dijaga oleh kepolisian. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)
Aksi seratusan orang di depan gedung DPRD Jawa Barat ini dijaga oleh kepolisian. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mencatat, pada 2017 ada 1 dari 9 anak perempuan dipaksa menikah. Padahal usia mereka rata-rata belum mencapai 18 tahun. Jawa Barat memiliki angka tertinggi disusul Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Data “Plan Indonesia” pada 2011 menunjukkan bahwa 100 persen anak perempuan yang menikah dini menjadi korban KDRT. Sebanyak 44 persen mengalami KDRT dalam frekuensi tinggi dan 56 persen frekuensi rendah. Penelitian ini dilakukan di delapan kabupaten meliputi Indramayu (Jawa Barat), Grobogan dan Rembang (Jawa Tengah), Tabanan (Bali), Dompu (NTB), Timor Tengah Selatan, Sikka, dan Lembata (NTT).

UU Perkawinan No.1/1974 mengatur usia minimum 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan yang ingin menikah. Kelompok masyarakat sipil sudah pernah meminta naiknya batas usia pernikahan lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015. Namun gugatan itu ditolak. Kini kelompok masyarakat sipil mendesak presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) yang merevisi usia minimum perkawinan.

Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Terus Digaungkan

Selain eksploitasi anak, Women’s March Bandung juga menuntut stop pelecehan seksual. Mahasiswa UIN Bandung, Gilang, ikut menyuarakan kepeduliannya.

“Jika ada orang yang mengalami pelecehan seksual, saya bisa jadi media bantu bagi mereka, jadi support system bagi mereka, untuk melawan itu semua,” ujarnya kepada VOA di lokasi aksi di depan gedung DPRD Jawa Barat.

Gilang mengatakan, pelecehan seksual harus dilawan oleh perempuan dan laki-laki. Sebab, keduanya sama-sama berpotensi menjadi korban.

Peserta aksi Women's March Bandung menolak pelecehan seksual di institusi pendidikan, Sabtu (27/4/2019). (Foto: Rio Tuasikal/VOA)
Peserta aksi Women's March Bandung menolak pelecehan seksual di institusi pendidikan, Sabtu (27/4/2019). (Foto: Rio Tuasikal/VOA)

Komnas Perempuan mencatat, pada 2018 ada 406.000 perempuan yang melaporkan mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Angka ini meningkat 14 persen dari tahun sebelumnya. Kelompok minoritas gender LGBT juga masih mengalami diskriminasi.

Di tengah berbagai kasus kekerasan berbasis gender, perlindungan hukum harus diperkuat. Salah satunya, kata Ketua Panitia Women’s March Bandung, Nurul Fasivica, adalah dengan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).

“RUU P-KS ini kan udah dari kapan tahun nggak disahkan. Bahkan dari 2016 (RUU ini) sudah dimasukkan prioritas tetep aja nggak jadi-jadi. Itu kenapa kita mengambil (desakan) ini,” tegasnya ketika ditemui dalam kesempatan yang sama.

Peserta aksi Women's March Bandung menolak pelecehan seksual di jalanan. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)
Peserta aksi Women's March Bandung menolak pelecehan seksual di jalanan. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)

Dorongan untuk membentuk RUU ini dimulai pada 2015 ketika terjadi perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, bocah 14 tahun di Bengkulu. RUU ini resmi ditetapkan jadi inisiatif DPR sejak Februari 2017, namun hingga kini masih mandek di DPR. Padahal RUU ini dianggap sebagai jalan terobosan dari kebuntuan kasus-kasus kekerasan seksual.

Fasivica mengatakan, RUU P-KS juga akan melindungi anak-anak dari perkawinan paksa. “Sebenarnya langkah yang paling bisa diambil pemerintah adalah (mengesahkan) RUU P-KS. Karena di situ kan mencakup semua (kekerasan seksual). Itu akan membantu adik-adik kita yang dipaksa menikah,” pungkasnya.

Di Indonesia, Women’s March digelar di 26 kota seperti Lampung, Malang, Pontianak, Bali, Manado, dan Jakarta. Aksi ini pertama kali digelar di Amerika Serikat pada 2017 dan telah menyebar ke seluruh dunia sebagai gerakan hak-hak perempuan dan melawan kekerasan berbasis gender. (rt/em)

Recommended

XS
SM
MD
LG