Pengadilan Kuatkan Vonis Tentara Israel yang Tewaskan Warga Palestina Tak Bersenjata

Tentara Israel, Elor Azaria (kanan), dipeluk oleh ibunya, Oshra pada pengadilan militer di Tel Aviv (foto: dok).

Sebuah pengadilan militer Israel telah menolak permohonan banding seorang tentara setelah dia divonis hukuman 18 bulan penjara karena membunuh seorang warga Palestina.

Elor Azaria, tentara Israel berusia 20 tahun, terbukti melakukan pembunuhan pada bulan Januari dengan menembak mati seorang penyerang Palestina yang tak berdaya di Tepi Barat hampir setahun lalu.

Kasus tersebut mempolarisasi Israel, mengadu sebagian besar masyarakat dengan institusi paling dihormati di negara itu, militer.

Dalam sebuah langkah yang jarang terjadi, militer mengutuk tindakan seorang anggota tentara dalam merespon satu serangan Palestina.

Di sisi lain, banyak warga yang heran karena seorang pemuda Israel yang bertugas di garis depan diseret ke pengadilan seperti kriminal biasa. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu hari Minggu mentweet dia akan merekomendasikan pengampunan bagi Azaria. [vm/al]