Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menyatakan tidak bermaksud “menafsirkan Surat al-Maidah (ayat) 51 atau berniat menista agama Islam, atau berniat menghina para ulama."
Ahok mengatakan ucapan itu dimaksudkannya bagi para oknum politisi yang memanfaatkan surat tersebut secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan pemilihan kepala daerah.
Eksepsi atau nota keberatan ini disampaikan Ahok dalam sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepadanya, yang dilangsungkan di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa pagi (13/12).
Lebih jauh Ahok mengatakan, selama karir politiknya, sejak mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru di Bangka-Belitung hingga menjadi gubernur di DKI Jakarta, ayat yang sama digunakan oleh oknum-oknum elit politik yang merasa tidak bisa bersaing dengan visi misi program dan integritas pribadi.
“Mereka berusaha berlindung di balik ayat-ayat suci itu agar rakyat dengan konsep 'seiman' memilihnya,” ujar Ahok.
Sambil menahan tangis Ahok mengatakan “sangat sedih dituduh menista agama Islam karena tuntutan itu sama saja dengan mengatakan saya menista orang tua angkat dan saudara-saudara saya sendiri yang sangat saya sayangi, dan sangat sayang kepada saya”.
Dalam eksepsi atau nota keberatan itu Ahok menceritakan sekilas tentang kedua orang tuanya, Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsih, atau dikenal juga dengan nama asli Tjoeng Kim Nam dan Bun Nen Caw.
Ia juga diangkat sebagai anak oleh keluarga Islam asal Bugis bernama Andi Baso Amier dan Misribu binti Acca. Andi Baso adalah mantan bupati Bone tahun 1967-1970, yang juga adik kandung mantan Panglima ABRI (alm) Jendral TNI (Purn) Muhammad Jusuf.
“Ayah saya dan ayah angkat saya bersumpah untuk menjadi saudara sampai akhir hayatnya," katanya.
Sidang Menarik Perhatian Masyarakat
Nota keberatan yang dibacakan Ahok ini menarik perhatian warga masyarakat. Beberapa stasiun televisi menyiarkan secara langsung sidang pengadilan ini, belum termasuk penggunaan sosial media seperti facebook live yang dilakukan beberapa orang.
Sidang itu dibuka dengan pembacaan dakwaan dan transkrip pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu oleh jaksa.
Ahok diduga telah melanggar pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, terkait pernyataannya ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September lalu, di mana ia menyebut Surat al-Maidah (ayat) 51.
Ketika itu di hadapan ratusan warga dan pemuka masyarakat setempat, Ahok mengatakan “... kan bisa saja dalam hati kecil, bapak ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi pakai surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak ibu."
Video rekaman pernyataan Ahok yang beredar luas di media dan mendapat kecaman banyak pihak. Sedikitnya 14 orang mengadukannya ke polisi, termasuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Demonstrasi besar-besaran menuntut penangkapan Ahok pun terjadi di beberapa tempat, termasuk di depan Istana Negara pada 4 November dan di lapangan Monumen Nasional pada 2 Desember lalu. Pertengahan November lalu Ahok pun ditetapkan sebagai tersangka.
Pada bagian penutup eksepsinya, Ahok meminta majelis hakim mempertimbangkan penjelasan dan keberatan yang disampaikannya, dan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Hingga laporan ini disampaikan sidang masih dilanjutkan dan belum ada keputusan apapun dari majelis hakim.