Amnesty International mengatakan gadis Kristen yang menderita lemah jiwa yang dituduh menghujat Islam di Pakistan masih dalam bahaya serius.
Kelompok HAM Amnesty International mengeluarkan peringatan ini setelah seorang hakim Pakistan memerintahkan pembebasannya dari penjara dengan jaminan.
Kelompok HAM itu mengatakan keputusan hari Jumat untuk membebaskan Rimsha Masih yang berusia 14 tahun itu dengan uang jaminan merupakan langkah menggembirakan, tetapi Amnesty mengatakan pemerintah Pakistan harus segera mereformasi undang-undang tentang penghujatan di negara itu.
Menurut Amnesty, undang-undang yang ada sekarang tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa tapi memungkinkan warga main hakim sendiri.
Rimsha mendekam tiga minggu dalam tahanan setelah para tetangganya yang marah menuduhnya membakar lembaran-lembaran al-Quran.
Hakim Mohammad Azam Khan tidak memberikan alasan bagi keputusannya. Tetapi polisi menangkap seorang ulama Muslim minggu lalu setelah beberapa anggota mesjid menuduhnya menaruh barang bukti untuk memerangkap gadis itu. Para ulama lain menuntut agar gadis itu dibebaskan.
Menteri kerukunan nasional Pakistan mengatakan keputusan pengadilan itu merupakan kemenangan bagi kebenaran. Para pengacara Rimsha mengatakan bahwa gadis itu menderita down syndrome, yang mengganggu kemampuan mentalnya.
Pakistan yang mayoritas penduduknya beragama Islam memiliki undang-undang yang mengenakan hukuman paling keras bagi penghujatan agama. Siapa pun yang menghina Islam dan Nabi Muhammad diancam dengan hukuman mati.
Banyak warga Kristen di perkampungan tempat tinggal Rimsha telah meninggalkan desa itu karena takut pembalasan dari warga Muslim.
Kelompok HAM itu mengatakan keputusan hari Jumat untuk membebaskan Rimsha Masih yang berusia 14 tahun itu dengan uang jaminan merupakan langkah menggembirakan, tetapi Amnesty mengatakan pemerintah Pakistan harus segera mereformasi undang-undang tentang penghujatan di negara itu.
Menurut Amnesty, undang-undang yang ada sekarang tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa tapi memungkinkan warga main hakim sendiri.
Rimsha mendekam tiga minggu dalam tahanan setelah para tetangganya yang marah menuduhnya membakar lembaran-lembaran al-Quran.
Hakim Mohammad Azam Khan tidak memberikan alasan bagi keputusannya. Tetapi polisi menangkap seorang ulama Muslim minggu lalu setelah beberapa anggota mesjid menuduhnya menaruh barang bukti untuk memerangkap gadis itu. Para ulama lain menuntut agar gadis itu dibebaskan.
Menteri kerukunan nasional Pakistan mengatakan keputusan pengadilan itu merupakan kemenangan bagi kebenaran. Para pengacara Rimsha mengatakan bahwa gadis itu menderita down syndrome, yang mengganggu kemampuan mentalnya.
Pakistan yang mayoritas penduduknya beragama Islam memiliki undang-undang yang mengenakan hukuman paling keras bagi penghujatan agama. Siapa pun yang menghina Islam dan Nabi Muhammad diancam dengan hukuman mati.
Banyak warga Kristen di perkampungan tempat tinggal Rimsha telah meninggalkan desa itu karena takut pembalasan dari warga Muslim.