Ampuhkah Permendikbud Perangi Kekerasan Seksual di Kampus?

Para aktivis perempuan melakukan aksi protes pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di kampus-kampus, di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta (foto: dok).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 'dalam waktu dekat' akan menerbitkan peraturan menteri terkait penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Apakah permen itu dapat menjawab tantangan dalam memerangi tindak kekerasan seksual di institusi pendidikan Indonesia?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, berulang kali menekankan komitmennya untuk menghapus apa yang disebutnya ‘tiga dosa besar pendidikan,’ salah satunya kekerasan seksual. Menurut survei tahun 2019 terkait pelecehan seksual di ruang publik, Koalisi Ruang Publik Aman menemukan bahwa lingkungan sekolah dan kampus menduduki urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%).

Akhir April lalu, Nadiem mengatakan bahwa kementeriannya akan segera menerbitkan peraturan menteri (permen) untuk menangani masalah kekerasan seksual di perguruan tinggi dan unit pendidikan lainnya.

Dirjen Dikti Kemendikbudristek Prof. Nizam (foto: courtesy).

Saat ditanya kapan peraturan menteri itu akan terbit, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam, mengatakan (8/5), “Ini yang agak susah menjawabnya, karena ini harmonisasi di permen-permen itu cukup panjang prosesnya. Sebetulnya sih draft permennya sendiri sudah kita siapkan sejak tahun lalu, dan sudah berbagai macam uji publik dan masukan-masukan sudah kita dengarkan. Kemudian, seperti dalam setiap penyusunan permen-permen itu kan harus diharmonisasikan di Kemenkumham, ini biasanya antre prioritas, meskipun kita sudah mendorong terus tapi ya masih harus bersabar.”

BACA JUGA: Lingkungan Pendidikan Belum Bebas dari Kekerasan Seksual

Seperti dilaporkan VOA tahun lalu, setidaknya terdapat tujuh pasal yang akan diatur dalam permen tersebut, di antaranya soal definisi, bentuk, pencegahan, penanggulangan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu, akan diatur juga kewajiban pimpinan perguruan tinggi dalam menangani dan memastikan tidak terjadi kekerasan seksual di lingkungan kampus, hingga sanksi dan pengawasan kementerian.

Penyintas kekerasan seksual, Chicilia, menyerukan universitas menghukum pelaku kekerasan atau pelecehan seksual di kampus. (VOA/Rio Tuasikal)

“Kekerasan seksual itu kan bisa kata-kata pun suatu bentuk kekerasan seksual, colek-colek gak karuan juga kan kekerasan seksual, nah hal-hal semacam itu kadang-kadang nggak dipahami oleh kampus, baik mahasiswanya, dosennya, karyawan-karyawannya, perlu kita bangun kesadaran publik tentang hal tersebut. Jadi mulai dari promotifnya tadi, preventifnya, kemudian mitigasinya, berbagai macam bentuk pelanggaran yang ada sanksinya, mekanismenya, dan di sini sebenarnya yg paling penting itu ketika terjadi, itu siapapun korban harassment itu tahu ke mana harus melapor, dia yakin ketika melapor itu akan terlindungi, dia yakin ketika melapor itu akan ditindaklanjuti, dia yakin ketika melapor itu tidak akan berdampak justru pd dirinya sendiri tadi," kata Nizam.

Riska Carolina, Kepala SGRC-UI (foto; courtesy).

Sementara, Kepala Support Group and Resource Center on Sexuality Studies Universitas Indonesia (SGRC-UI), Riska Carolina, menilai upaya memerangi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak cukup sebatas peraturan menteri.

“Belum, karena ini sistematis, tapi saya merasa ini perlu kita apresiasi," ujarnya.

"Jika ada satu permendikbud yang muncul, yang lebih dulu bahkan dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, menurut saya ini adalah satu step yang sangat baik,” tambah Riska.

Menurut Riska, yang paling dibutuhkan korban dan penyintas dalam menghadapi proses penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa mereka di kampus adalah pendampingan dan jaminan bahwa mereka akan dilindungi.

Hal itulah yang berusaha diakomodasi Kemendikbud-Ristek melalui peraturan menteri yang akan diterbitkan nanti. Nizam mengatakan, kementerian akan mewajibkan institusi pendidikan untuk membangun sebuah unit independen yang berperan sebagai pusat penanganan kasus kekerasan seksual, di mana korban dan penyintas dapat melapor, mendapat perlindungan dan penanganan kasus tanpa intervensi kampus. Kemendikbud sendiri akan tetap membuka kanal pelaporan langsung ke kementerian, apabila korban dan penyintas menemui kesulitan.

“Pemerintah tetap berperan, ketika ada masalah di kampus tidak terselesaikan, itu pemerintah tetap bisa mengintervensi. Misalnya mahasiswa merasa, ‘wah ini saya mau melapor tapi itu dekan saya sendiri, rektor saya sendiri,’ nah ini bisa langsung lapor ke kemdikbud. (CUT TO) itu selalu kita followup, itu bukan blackhole yg masuk laporan, hilang, enggak. Semua kita followup.”

BACA JUGA: Lindungi Korban Kekerasan Seksual, ICJR Dorong Revisi UU ITE

Menanggapi rencana tersebut, Riska menekankan bahwa unit khusus yang nantinya dibentuk masing-masing kampus dapat benar-benar bersikap independen dan memahami seluk-beluk isu kekerasan seksual.

“Jangan sampai satgasnya hanya dibentuk di sekolah saja, sedangkan sekolah sendiri tidak mengerti apa itu kekerasan seksual, nilai-nilainya spt apa, bagaimana caranya untuk memberikan perlindungan lebih kepada korban itu tidak dipahami. Itu yg kita khawatirkan sebenarnya.”

Your browser doesn’t support HTML5

Ampuhkah Permendikbud Perangi Kekerasan Seksual di Kampus?

Pasca mencuatnya sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus beberapa tahun terakhir, seperti kasus Agni di UGM dan kasus kekerasan seksual yang menimpa 30 mahasiswa Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, beberapa perguruan tinggi mulai menggodok peraturan khusus untuk menangani masalah itu.

UGM sudah mengesahkan Peraturan Rektor nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM, sementara Universitas Brawijaya menerbitkan Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 untuk melindungi sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan. [rd/em]