Andi Mallarangeng Terancam 20 Tahun Penjara

  • Fathiyah Wardah

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. (VOA/Fathiyah Wardah)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (10/3) mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi sebuah proyek pemerintah, yang mengandung ancaman 20 tahun penjara.

Dakwaan itu muncul dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Andi, yang juga mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tersebut didakwa memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang melalui adiknya Andi Zulkarnaen atau Choel Malarangeng, dengan nilai Rp 4 milliar dan US$550 ribu.

Selain memperkaya diri sendiri, Andi juga juga dinyatakan telah memperkaya koorporasi dan orang lain seperti Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar; Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam; mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum; anggota DPR Mahyudin dan Olly Dondokambey; dan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto.

Jaksa juga mengungkapkan Andi telah menyalahgunakan kewenangan selaku Menteri Pemuda dan Olahraga dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan lanjutan di Hambalang.

Akibat perbuatannya, Andi terkena pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Yang meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi dan pengadaan jasa konstruksi untuk memenangkan perusahaan tertentu yang bertentangan dengan Undang-undang No.17/2003 tentang keuangan negara, yang dapat merugikan keuangan negara, perekonomian negara sebesar Rp 463,668 miliar," ujar jaksa.

Andi Mallarangeng bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaannya pada persidangan pekan depan.

Usai persidangan, ia mengatakan dakwaan jaksa penuntut isinya lebih banyak asumsi, spekulasi maupun juga kejadian-kejadian yang dihubung-hubungkan yang tidak adil untuknya.

Dia berharap proses peradilannya bisa mengungkap kebenaran dan keadilan sehingga yang benar dinyatakan benar dan yang salah dinyatakan salah.

"Yang kalau kita lihat tentu dakwaan-dakwaan itu dibuat untuk memperberat saya dan saya merasa dakwaan-dakwaan itu tidak adil. Saya tetap yakin bahwa saya tidak melakukan pelanggaran hukum, tidak pula melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain, koorporasi sebagaimana yang didakwaan penuntut umum," ujarnya.

Sebelumnya, peta rawan bencana yang dikeluarkan Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan bahwa lokasi proyek Hambalang berada dalam zona kerentanan gerakan tanah menengah Tinggi. Longsor pun pernah terjadi di kawasan ini.

Sementara itu, pengamat politik Charta Politika Yunarto Wijaya menyatakan banyaknya politisi partai yang tersandung kasus korupsi menyebabkan masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan partai politik.

"Sebenarnya masyarakat sudah cukup muak, sekarang partai Demokrat belum bersih dari pemberitaan negatif, PKS sudah mulai kena, Golkar sudah mulai kena. Saya pikir masyarakata lama-lama imun. Image korup dalam diri partai dipercayai masyarakat," ujarnya.

Kasus korupsi Hambalang ini sudah menyeret sejumlah mantan politikus Partai Demokrat seperti Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum

Kasus ini terungkap berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengaku bahwa uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.