Renae Lawrence, salah satu anggota sindikat penyelundup narkoba “Bali Nine” dibebaskan dari penjara, Rabu (21/11), setelah menjalani masa pidana selama 13 tahun, kantor berita AFP melaporkan.
Renae menjadi anggota pertama Bali Nine yang dibebaskan dari penjara.
Dikawal oleh para petugas imigrasi dan para wartawan, Renae meninggalkan Rutan Bangli lewat pukul 17 waktu setempat dan langsung menuju mobil.
BACA JUGA: 8 Terpidana Dieksekusi, Hukuman Mary Jane DitundaAwalnya, Renae dijatuhi hukuman seumur hidup. Tapi hukumannya kemudian dikurangi menjadi 20 tahun dan mendapat remisi karena berkelakuan baik.
Seperti dikutip dari AFP, seorang sumber intelijen yang enggan diungkap identitasnya, mengatakan Renae langsung terbang kembali ke Brisbane pada Rabu malam.
“Kami akan memasukannya dalam daftar hitam. Dia tidak akan bisa masuk ke Indonesia lagi selama hidupnya,” kata Agato Simamora, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Bali, seperti dilaporkan AFP.
BACA JUGA: PTUN Tolak Gugatan Terpidana Hukuman Mati asal AustraliaRenae, 41 tahun, adalah satu-satunya perempuan dalam sindikat narkoba yang mencoba menyelundupkan 8 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia. Dia ditangkap pada 2005 saat berusaha terbang keluar dari Bali. Saat tertangkap, pihak berwenang menemukan 2,6 kilogram heroin terikat di tubuhnya.
Dari sembilan anggota sindikat “Bali Nine”, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, sudah dieksekusi dengan ditembak mati pada 2015. Eksekusi dua pemimpin sindikat itu sempat menimbulkan ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia.
Anggota lainnya, Tan Duc Than Nguyen, meninggal di penjara pada Juni akibat kanker pencernaan, sedangkan lima lainnya menjalani hukuman seumur hidup. [ft]