11 Anggota Kopassus Terlibat Penyerangan Lapas Cebongan

Para polisi melakukan pengawalan ketas atas Lapas Cebongan di Sleman, Yogyakarta pasca terjadinya serangan oleh beberapa orang bersenjata (23/3).

Tim investigasi TNI Angkatan Darat memastikan, 11 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), terlibat dalam peristiwa penyerangan lembaga pemasyarakatan Cebongan Sleman Yogyakarta
Penyelidikan peristiwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas II B Cebongan Sleman Yogyakarta oleh Tim 9 Puspom TNI Angkatan Darat terus menemui titik terang.

Ketua Tim Investigasi (Tim 9) Wakil Komandan Puspom TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Unggul T Yudhoyono dalam keterangannya di Dinas Penerangan TNI AD Jakarta, hari Kamis (4/4), menjelaskan pelaku penyerangan lapas Cebongan Sleman adalah dilakukan oleh 11 oknum anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan Kartasura.

"Bahwa secara ksatria, dan dilandasi oleh kejujuran yang tinggi serta bertanggung jawab. Serangan ke Lapas 2 Cebongan Sleman pada tanggal 23 Maret 2013 pukul 00 waktu Indonesia bagian barat tersebut, diakui, dilakukan, oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat dalam hal ini adalah dari Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro. Yang mengakibatkan terbunuhnya 4 tahanan preman," papar Unggul Yudhoyono.

Dalam penyerangan itu tambah Unggul, ke 11 anggota Kopassus itu terdiri dari satu eksekutor dengan inisial U dan 10 orang pendukung, dengan menggunakan 2 unit kendaraan Avanza biru dan APV Hitam. Tindakan penyerangan, menurut Unggul merupakan reaksi spontan atas tewasnya anggota Grup 2 Kopassus Serka Heru Santoso pada 19 Maret 2013, dan pembunuhan mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono oleh para preman Yogyakarta.

Unggul menambahkan, "Penyerangan yang berakibat pembunuhan empat preman tersebut, bermotif tindakan reaktif karena kuatnya rasa jiwa corsa serta membela kehormatan kesatuan."

Seputar penggunaan senjata api dalam penyerangan itu, Ketua Tim Investigasi (Tim 9) Wakil Komandan Puspom TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Unggul T. Yudhoyono menjelaskan, para pelaku menggunakan 6 pucuk senjata api, yang terdiri dari 1 buah pistol otomatis Sig Sauer, tiga AK-47 dan dua AK-47 replika.

Para pelaku penyerangan lapas Cebongan Sleman ini menurut Unggul, tengah menjalani proses hukum yang langsung ditangani oleh Puspom TNI AD.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat kabinet terbatas bidang politik hukum dan keamanan pada senin (1/4) lalu menginstruksikan kepada kapolri dan panglima TNI, agar secepatnya mengusut tuntas kasus ini serta memproses hukum siapapun yang terlibat.

Presiden Yudhoyono mengatakan, "Saya sudah menerima laporan dari Kapolri dan Panglima TNI beberapa jam setelah peristiwa penyerangan itu. Dan kepada kedua pejabat itu, saya keluarkan instruksi untuk mengusut secara tuntas, menegakkan hukum, dan siapapun yang telibat dan terbukti bersalah harus diberikan sanksi hukum. TNI dalam hal ini Kepala staf Angkatan Darat telah membentuk tim investigasi, ini saya dukung penuh. Demikian pula dengan langkah-langkah Polri yang telah melakukan penyelidikan, saya dukung penuh."

Selanjutnya, Presiden SBY juga memerintahkan agar penyelidikan dapat dituntaskan dan laporan pertanggungjawaban kepada rakyat semuanya dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dengan menegakkan profesionalisme para penegak hukum.

Peristiwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Cebongan Sleman Yogyakarta (23/3) ini sebelumnya diawali dengan tewasnya Serka Heru Santoso (31), anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, oleh sejumlah preman di Hugo`s Cafe Maguwoharjo (19/3).

Insiden penembakan di Lapas Cebongan itu, menyebabkan empat tersangka kasus pembunuhan Sersan Satu Heru Santoso tewas.

Keempat tersangka yang tewas dalam penyerangan itu adalah Angel Sahetapi alias Deki (31), Adrianus Candra Galaga alias Dedi (33), Gameliel Yermiayanto Rohi alias Adi (29), dan Yohanes Yuan (38).