Penembakan massal yang terjadi di El Paso, Texas, pada Minggu (4/8) lalu kini diselidiki sebagai kasus serangan teroris domestik oleh para pejabat federal Amerika.
Serangan yang menewaskan 22 orang itu telah memperbarui perdebatan tentang bagaimana melawan teroris domestik di Amerika.
FBI prihatin bahwa serangan-serangan seperti itu bisa mengilhami lebih banyak orang atau kelompok ekstremis di dalam negeri melancarkan serangan-serangan yang mematikan di masa depan.
Peter Bergen, pakar keamanan nasional dan wakil ketua New America, sebuah lembaga riset di Washington, mengatakan serangan-serangan yang dilakukan oleh kelompok ekstremis kanan terus meningkat belakangan ini.
Undang-undang Patriot yang dikeluarkan setelah serangan 11 September 2001 merumuskan tindakan teroris domestik sebagai “tindakan yang membahayakan kehidupan dan ditujukan untuk mengintimidasi atau memaksa penduduk sipil, untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah dengan cara intimidasi atau paksaan, atau mempengaruhi tindakan pemerintah dengan mengadakan aksi penghancuran massal, pembunuhan atau penculikan.”
BACA JUGA: Trump Desak Warga Hentikan Fanatisme Pasca Penembakan MassalUndang-undang Patriot itu memberi kekuasaan kepada Departemen Kehakiman untuk menyelidiki perorangan atau kelompok yang berafiliasi dengan kelompok yang termuat dalam daftar Departemen Luar Negeri sebagai “organisasi teroris asing”. Dan menurut peraturan federal, untuk bisa dituntut, seseorang harus dicurigai bertindak atas nama salah satu organisasi teroris asing itu.
Ada peraturan federal di Amerika yang merumuskan terorisme domestik, tapi tidak ada ancaman hukumannya. Orang Amerika yang dianggap sebagai teroris domestik akan dituduh melanggar undang-undang penyebaran kebencian, pelanggaran senjata api dan mengadakan komplotan jahat.
Kata pakar Randall Rogan dari Wake Forest University, orang yang memberikan dukungan keuangan kepada ISIS bisa dituduh melakukan kejahatan, tapi memberikan dukungan kepada kelompok neo-Nazi di Amerika tidak dianggap kejahatan. Jadi, tambah Rogan lagi, orang yang menjadi anggota kelompok neo-Nazi tidak dianggap melanggar hukum, karena itu dilindungi oleh Amandemen Pertama UUD Amerika. Kecuali ia melakukan aksi kekerasan. [ii/pp]