Amerika, Rabu (3/9), mengakhiri Perjanjian Persahabatan dengan Iran yang disepakati pada 1955 sebagai jawaban atas perintah Mahkamah Hukum Internasional (ICJ) agar mencabut sebagian sanksi terhadap Iran.
Perjanjian tersebut berisi mengenai kesepakatan pembukaan hubungan ekonomi dan saling mendirikan kantor konsuler di masing-masing negara.
“Iran sudah cukup lama tidak menghiraukan perjanjian itu dan Amerika seharusnya sudah tarik diri dari situ puluha tahun lalu,” kata Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo.
Iran membawa Amerika ke Mahkamah Hukum International dengan tuduhan sanksi Amerika melanggar perjanjian itu. Amerika dan Iran, yang sempat menjadi sekutu dekat, menjalin perjanjian itu sebagian besar untuk menghambat pengaruh Soviet di seluruh Timur Tengah pada masa perang dingin.
“Melihat sejarah Iran di bidang terorisme, misil balistik, serta prilaku jahat lain, klaim Iran pada perjanjian itu tidak masuk akal,” kata Pompeo.
Amerika mulai mengenakan sanksi terhadap Iran setelah Presiden Donald Trump menarik Amerika keluar dari Perjanjian Nuklir Iran. Pada hari yang sama, Mahkamah memerintahkan Amerika jangan menggunakan sanksi untuk mencegah pasokan obat-obatan, pangan dan alat perlengkapan untuk menjamin keselamatan penerbangan di Iran.
Pompeo mengatakan pemerintahan Trump senantiasa berusaha agar transaksi yang berkaitan dengan kemanusiaan dengan Iran dapat dan akan diteruskan. Ia menyebut keputusan Mahkamah adalah kekalahan bagi Iran dan pengaduan Iran tidak mengandung kebajikan.
Sebaliknya Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif dalam cuitannya mengatakan bahwa perintah Mahkamah itu merupakan ‘kemenangan hukum’ dan satu kegagalan lagi bagi Amerika yang kecanduan sanksi. [al]