AS Dakwa 12 Tersangka Penyelundupan Kokain

Polisi unit anti-narkoba menahan seorang tersangka penyelundupan narkoba di bandar udara San Juan, Puerto Rico. (Foto: Dok)

Dewan juri federal Amerika telah mendakwa 12 tersangka termasuk enam petugas dan mantan pemeriksa keamanan bagasi bandara terkait operasi penyelundupan kokain besar-besaran di bandara internasional San Juan, Puerto Rico.

Jaksa Amerika Rosa Emilia Rodriguez-Velez dalam pernyataan hari Senin (13/2) mengatakan kasus itu dibangun berdasarkan bukti-bukti bahwa para tersangka menyelundupkan koper-koper berisi sampai 15 kilogram kokain lewat sistem keamanan Badan Keamanan Transportasi (TSA) bandar udara.

Tersangka lainnya termasuk sekurangnya seorang bekas manajer keamanan bandara dan seorang kurir. Pernyataan itu menuduh antara tahun 1998 sampai 2016, para tersangka telah membantu menyelundupkan 20 ton kokain melalui bandara internasional Luis Munoz Marin di San Juan.

Keenam pekerja TSA yang menghadapi hukuman minimum 10 tahun penjara itu, seharusnya memeriksa keamanan dan bagasi koper-koper yang dibawa sendiri ke pesawat untuk penerbangan yang menuju Amerika.

Meski demikian pernyataan itu mengatakan seorang pekerja, Javier Ortiz, ketika mengambil koper dari kurir narkoba di konter-konter check in perusahaan penerbangan, mengetahui koper-koper itu berisi kokain.

Pernyataan itu menuduh ia kemudian menempatkan koper-koper itu pada mesin pemindai yang diawasi oleh antek TSA lainnya yang meloloskan koper-koper itu ke penerbangan yang dimaksud.

Pernyataan itu menuduh tersangka lainnya yang bernama Tomas Dominguez-Rohena, kemudian akan membawa koper-koper itu ke penerbangan tujuan memastikan tidak ada anjing pelacak narkoba atau personel penegak hukum ketika koper-koper itu dimasukkan ke dalam pesawat. [my/al]