AS Gagalkan Penggalangan Dana Online oleh 3 Kelompok Teror

Penggalangan dana online oleh 3 kelompok teror berhasil digagalkan (foto: ilustrasi).

Pihak berwenang Amerika telah menyita jutaan dolar dan ratusan akun mata uang kripto yang digunakan oleh tiga kelompok teroris internasional dalam penyitaan terbesar semacam itu. Demikian disampaikan para pejabat penegak hukum pada hari Kamis (13/8).

Akun tersebut, milik al-Qaida, kelompok teroris ISIS, dan sayap militer Hamas yang dikenal sebagai Brigade al-Qassam, digunakan dalam kampanye penggalangan dana online, kata para pejabat.

Dalam tiga penyitaan aset terpisah di Washington, otorita Amerika mengatakan telah mengambil alih lebih dari 300 akun mata uang kripto, empat situs web, dan empat halaman Facebook.

Dalam pengaduan pidana terpisah, dua warga negara Turki telah didakwa terkait usaha kejahatan tersebut.

Para pejabat Amerika menggambarkan penyitaan itu sebagai pukulan bagi upaya penggalangan dana mata uang kripto secara online oleh ketiga organisasi teroris tersebut.

“Tidak mengejutkan siapa pun bahwa musuh-musuh kita menggunakan teknologi modern, platform media sosial, dan mata uang kripto untuk memfasilitasi agenda kejahatan dan kekerasan mereka,” kata Jaksa Agung William P. Barr dalam sebuah pernyataan. “Departemen Kehakiman akan menggunakan semua sumber daya yang ada untuk melindungi kehidupan dan keselamatan publik Amerika dari kelompok-kelompok teroris.”

Upaya penggalangan dana mata uang kripto secara online oleh Brigade al-Qassam dimulai dengan seruan media sosial untuk menyumbang bitcoin pada awal 2019, kata Departemen Kehakiman.

Kelompok tersebut kemudian memindahkan permohonan penggalangan dana ke situs resminya, dan memberi tahu para pengikut bahwa sumbangan bitcoin “tidak dapat dilacak” dan “akan digunakan untuk tujuan kekerasan.” [lt/ii]