AS Kenakan Sanksi terhadap Kim Jong Un atas Pelanggaran HAM

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un termasuk dalam daftar sanksi Amerika atas pelanggaran HAM (foto; dok).

Untuk pertama kalinya, pemerintah Amerika memasukkan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dalam daftar sanksi Amerika bagi pelanggaran HAM yang dilakukannya.

Bersama Kim, 22 entitas dan individu lainnya masuk dalam daftar Deplu AS atas peran mereka dalam pelanggaran HAM serius, memburu pembelot atau melakukan sensor di Korea Utara.

Seorang pejabat Amerika hari Rabu (6/7) mengumumkan “Kami telah menetapkan 23 orang dan entitas dalam laporan kami, salah seorang diantaranya adalah Kim Jong Un, kita memutuskan ia jelas-jelas, bertanggung jawab atas tindakan rejimnya termasuk kebijakannya yang menekan terhadap rakyatnya sendiri”.

Pejabat wakil Menteri Keuangan Adam Szubin mengatakan, “Di bawah kepemimpinan Kim Jong Un, Korea Utara terus menunjukkan kekejaman dan kesulitan yang tidak bisa ditolerir bagi jutaan rakyatnya, termasuk pembunuhan semena-mena, kerja paksa dan penyiksaan."

Berdasarkan apa yang disebut Daftar Penetapan Negara-negara dan Orang yang dilarang, properti atau kepentingan orang-orang yang ditetapkan itu yang berada dalam yurisdiksi Amerika akan dibekukan. Selain itu, transaksi warga Amerika terkait dengan orang-orang yang ditetapkan itu dilarang.

“Ini akan menyulitkan transaksi atau dana disimpan atau dipindahkan kemana saja di seluruh dunia atas nama orang-orang dan entitas ini, jadi memang menjadi sanksi atas prilaku buruk” kata pejabat senior lainnya yang menambahkan penetapan hari Rabu itu akan membuat lembaga keuangan manapun di seluruh dunia menempuh resiko jika menyimpan atau memindahkan aset-aset atas nama orang-orang dan entitas itu lewat bank-banknya.

Departemen LN Amerika mengatakan pelanggaran-pelanggaran HAM di Korea Utara termasuk yang terburuk di dunia. Banyak pelanggaran ini dilakukan di kamp-kamp penjara politik dimana diperkirakan 80 ribu sampai 120 ribu orang ditahan termasuk anak-anak dan anggota keluarga yang dituduh. [my/jm]