Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk melanjutkan kembali penerimaan pengungsi namun dengan pemeriksaan lebih ketat terhadap mereka yang berasal dari 11 negara yang diidentifikasi beresiko tinggi terhadap keamanan nasional.
Perintah baru itu dikeluarkan Selasa (24/10), bertepatan dengan berakhirnya masa berlaku perintah sebelumnya yang membekukan program penerimaan pengungsi selama 120 hari. Berdasarkan perintah baru itu, semua pengungsi yang berharap dapat memasuki Amerika Serikat akan menghadapi pemeriksaan yang lebih ketat dari sebelumnya, termasuk keharusan mengungkap informasi data pribadi.
Para pengungsi yang berasal dari 11 negara yang dianggap beresiko tinggi akan menghadapi evaluasi ekstra terhadap aplikasi mereka selama 90 hari, dan akan diputuskan berdasarkan kasus per kasus. Para pejabat menolak menyebut nama 11 negara itu, namun kantor berita Reuters dan AFP mengindentikasi mereka sebagai negara-negara yang sebelumnya telah masuk dalam daftar negara yang dinilai beresiko tinggi terhadap keamanan nasional AS, yakni Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah dan Yaman. [ab/uh]