Australia telah sepakat untuk menutup pusat penahanan para pencari suaka milik negara itu di Manus, sebuah pulau di Papua Nugini utara.
Penutupan itu diumumkan Rabu (17/8) melalui sebuah pernyataan dari Perdana Menteri Papua Nugini Peter O'Neill, yang mengatakan bahwa sebuah kesepakatan telah tercapai setelah pertemuan dengan Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton di Port Moresby.
Mahkamah Agung negara pulau di Pasifik itu memutuskan, April, bahwa pusat penahanan itu ilegal karena melanggar hak konstitusional para tahanan akan hak kebebasan pribadi. Pernyataan tersebut tidak menyebutkan jadwal waktu penutupan pusat tahanan itu.
Lebih dari 800 orang ditahan di pusat penahanan Manus, dan ratusan lainnya di pusat penahanan kedua di Pulau Nauru, sebagai bagian dari kebijakan Canberra dalam mencegat orang-orang yang berusaha menempuh perjalanan laut ke Australia untuk mencari suaka. Para pengungsi itu dilarang bermukim di Australia, meskipun mereka diberi status pengungsi.
Dutton mengeluarkan sebuah pernyataan, Rabu (17/8), yang mengukuhkan kembali kebijakan itu dan menegaskan bahwa tak seorang pun dari pusat penahanan di Manus yang akan ditempatkan di Australia.
Pengumuman penutupan itu muncul satu pekan setelah surat kabar Guardian Australia membocorkan dokumen-dokumen yang mengungkapkan adanya lebih dari 2.000 tuduhan pelecehan seksual dan penyiksaan terhadap tahanan anak-anak di pusat penahanan Nauru, termasuk laporan-laporan bahwa sejumlah tahanan berusaha melakukan bunuh diri. [ab/as]