Austria Jatuhkan Hukuman Penjara 20 Tahun untuk Perekrut ISIS

Anggota kelompok militan berdiri diatas tank ketika mengikuti parade militer di jalanan provisinsi Raqqa. (Foto: dok.)

Sebuah pengadilan Austria Rabu (13/7) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap seorang ulama dan propagandis jihad, setelah ia dinyatakan bersalah merekrut orang-orang muda untuk kelompok teroris ISIS.

Lelaki kelahiran Serbia berusia 34 tahun yang hanya dikenal dengan nama aliasnya, Ebu Tejma, itu dijatuhi hukuman tersebut beberapa saat menjelang Rabu tengah malam di kota Graz, Austria Selatan. Menurut jaksa penuntut, Tejma ‘mencuci otak’ puluhan orang muda agar bergabung dengan organisasi teroris itu di Suriah.

Para jaksa menggambarkan Tejma sebagai seorang “tokoh kunci” dalam mendorong propaganda ISIS di Eropa dan menyulut serangan-serangan teror. Ia ditangkap pada tahun 2014 dalam aksi penindakan keras terhadap jejaring jihadis di Austria.

Seorang lelaki lainnya, yang disebut bernama Mucharbek T., juga dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena melakukan perekrutan untuk ISIS dan turut serta dalam berbagai serangan di Suriah. [uh/ab]