Bank Indonesia, Senin (1/6), melonggarkan beberapa aturan pertukaran mata uang asing untuk mendorong dan memperdalam pasar valuta asing domestik di negara ini.
Di antara perubahan-perubahan tersebut, Bank Indonesia melonggarkan sebuah persyaratan bahwa bank-bank harus memantau dan mengelola paparan pertukaran mata uang netto setiap setengah jam pada hari perdagangan, dan mengatakan hal itu sekarang dapat dilakukan di penghujung hari. Semua revisi itu akan berlaku efektif dari 1 Juni.
Bank-bank di Indonesia dapat memiliki posisi terbuka netto maksimum (NOP), yang menghitung perbedaan antara aset-aset dan kewajiban dalam mata-mata uang asing, sebesar 20 persen dari modal.
"Risiko-risiko global meningkat dan yang disebut super dolar adalah memungkinkan," ujar Nanang Hendarsah, salah satu direktur Bank Indonesia.