Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Argo Yuwono mengatakan ada 13 narapidana yang telah dilepaskan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, kembali melakukan kejahatan. Jumlah ini masih sama dengan data Jumat (17/4) lalu. Belasan narapidana itu telah ditangkap dan menjalani proses penyidikan. Adapun lokasi kejahatan mereka berada di Surabaya, Semarang, Bali dan Kalimantan Timur. Sementara kejahatannya beragam mulai dari penjambretan, dan pencurian kendaraan bermotor.
"Di Surabaya melakukan penjambretan di daerah Polsek Tegal Sari. Kemudian di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah dia berkaitan narkotika," jelas Argo Yuwono dalam konferensi video Jumat (17/4).
Argo menambahkan polisi lembaganya telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan RT/RW untuk mengawasi puluhan ribu narapidana umum yang telah dibebaskan terkait corona.
BACA JUGA: Peran Tentara di Baris Depan Penanganan Wabah CoronaDirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Tetap Lakukan Pengawasan
Sementara itu juru bicara Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Apriyanti mengatakan pengawasan dan bimbingan yang dilakukan Bapas terhadap narapidana dan anak yang dibebaskan berlangsung baik. Total ada 36.554 narapidana dan anak yang sudah dilepaskan dan dibebaskan dalam rangka upaya pencegahan penularan COVID-19 per Sabtu (11/4) lalu.
"Secara umum baik, mereka di bawah bimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas)," jawab singkat Rika melalui pesan online, Minggu (19/4).
Dirjen PAS Minta Masyarakat Tak Cemas
Sebelumnya pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirenPAS) Nugroho juga meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan pelepasan narapidana umum dan anak. Menurutnya, narapidana yang diberikan asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.
"Dan sebelum mereka kembali ke masyarakat petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan Asimilasi dan Integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," jelas Nugroho melalui keterangan tertulis pada Jumat (10/4).
BACA JUGA: Cegah Corona, 13 Ribu Napi Dibebaskan dari PenjaraNugroho menegaskan akan mencabut program asimilasi dan integrasi jika nantinya narapidana yang telah dibebaskan melanggar aturan disiplin. Mereka akan kembali menjalani sisa pidana ditambah pidana yang baru setelah putusan hakim.
Warga Minta Perketat Syarat Pembebasan
Salah seorang warga Jakarta, Amelia khawatir narapidana umum yang dilepaskan pemerintah akan melakukan kejahatan kembali. Menurutnya, pemerintah semestinya memberikan pembekalan terlebih dahulu kepada mereka sebelum ke masyarakat. Sebab, kata dia, orang yang memiliki rekam jejak yang baik saja kesulitan mencari pekerjaan di tengah corona.
"Jangan kan yang penjahat mencari kerja susah. Kita yang tidak memiliki rekam jejak kriminal saja dan sehat, sebagian besar dipecat-pecatin. Bagaimana penjahat itu.
Amelia meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap narapidana yang dilepaskan supaya warga tidak khawatir dengan potensi mereka berulah kembali saat di masyarakat.
Your browser doesn’t support HTML5
Sementara warga Jakarta lainnya, Wahyu Arifin tidak mempermasalahkan pembebasan narapidana umum dan anak dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Ia beralasan kondisi tahanan di Indonesia memang sudah melebihi kapasitas. Namun, ia tidak setuju jika pemerintah membebaskan koruptor pada masa pandemi COVID-19.
"Kalau untuk napi umum saya setuju. Itupun dengan syarat yang ketat, mungkin untuk anak, perempuan dan lansia itu mungkin bisa dibebaskan. Tapi kalau untuk napi koruptor menurut saya tidak, dosanya terlalu besar," jelas Wahyu Arifin. [sm/em]