Seorang montir Amerika telah dijatuhi hukuman penjara 30 tahun karena berusaha membuat “senjata pemusnah masal” untuk membunuh umat Islam.
Departemen Kehakiman Amerika menggambarkan orang tersebut, Glendon Crawford, dari negara bagian New York sebagai anggota kelompok rasialis Ku Klux Klan.
Crawford dinyatakan bersalah Agustus 2015 karena berkonsiprasi dengan orang lain untuk membuat senjata yang akan menyebarkan radiasi.
Kata jaksa Richard Hartunian, “Crawford berencana membunuh orang-orang Muslim karena agama mereka, dan orang-orang lain yang keyakinan politik dan sosial mereka tidak disetujuinya, termasuk para pejabat pemerintah.”
Kata Hartunian, ini adalah “kasus klasik aksi teroris domestik.”
Crawford adalah orang pertama yang dinyatakan bersalah berdasarkan hukum tahun 2004 untuk mencegah teroris menggunakan “bom maut” penyebar radiasi.
Para pengacara Crawford menyatakan dalam sidang bahwa Crawford dijebak oleh pemerintah. Mereka mengatakan alat radiasi itu dibuat oleh para agen federal dan mengatakan Crawford tidak pernah bermaksud menggunakannya.
Departemen Kehakiman menuduh rekan Crawford, Eric Feight berusaha merancang dan membuat serta menguji coba sebuah alat yang bisa diledakkan dari jauh.
Feight mengaku bersalah atas kasus itu dan dijatuhi hukuman penjara delapan tahun dan satu bulan.
Crawford menerima alat penyebar radiasi dari orang-orang yang dia yakini adalah para pengusaha yang berafiliasi dengan Ku Klux Klan, tetapi sebenarnya adalah para agen FBI yang menyamar, kata pihak kejaksaan.
Jaksa penuntut mengatakan, Crawford menghubungi kelompok-kelompok Yahudi untuk minta bantuan keuangan bagi rencananya untuk memperoleh alat radiasi untuk digunakan terhadap orang-orang yang digambarkannya sebagai “musuh Israel”. Mereka mengatakan dia juga mencari pendanaan untuk rencananya dari para anggota senior Ku Klux Klan. [sp/isa]