Badan Narkotika Nasional (BNN) hari Senin (23/12) memberikan keterangan pers bahwa selama tahun 2013 mereka telah berhasil menangkap 244 orang tersangka pengedar dari 166 kasus narkotika.
JAKARTA —
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar di Jakarta Senin (23/12) menjelaskan dari penindakan tersebut, BNN telah menyita barang bukti ratusan ribu kilogram narkotika dari berbagai jenis.
Anang memaparkan, "132 ribu lebih gram sabu. 215 gram heroin, 179 gram serbuk ekstasi, 26 ribu lebih butir pil ekstasi, 13 ribu lebih gram ganja, 35 gram precursor, 146 gram ephedrine, 85 butir tablet methamphetamine, 588 butir tablet happy five dan 323 ribu lebih milliliter precursor cairan. Semua barang bukti telah dimusnahkan."
Selama 2013 ini lanjut Anang, BNN juga mengusut tindak pidana pencucian uang dari para tersangka yang berhasil ditangkap.
"Jumlah asset yang berhasil disita pada tahun ini sebesar 49 Milyar rupiah lebih (Rp 49.466.401.122) yang berasal dari 14 Laporan KAsus Narkotika dengan 18 tersangka. Aset yang disita berupa uang tunai, rekening tabungan, tanah, rumah dan lain-lain. Kasus yang menonjol adalah kasus Faisal terkait money laundering dengan nilai asset mencapai 29 Milyar rupiah lebih (Rp 29.926.112.818). faisal ini telah divonis 10 tahun penjara," tambah Anang.
Masih terkait kasus ini, Anang Iskandar menjelaskan, BNN juga menangkap Tjew Anton (WNI) yang diduga menerima setoran dari Faisal dan jaringan narkotika di Malaysia sebesar Rp 1,9 Milyar. Kasus menonjol lainnya adalah ekspor safrole oil (narkotika jenis baru) ke Amerika Serikat, Australia, Belanda dan Norwegia oleh Joy (WNI).
"Selama tahun 2013, ditemukan sebanyak 24 NPS (New Psychoactive Substance) atau narkotika jenis baru," ujar Anang.
Anang Iskandar menambahkan, selama 2013 ini BNN terus mengupayakan dekriminalisasi terhadap pengguna dan pecandu narkotika melalui pusat-pusat rehabilitasi. Hal ini dilakukan tegas Anang, karena para pengguna dan pecandu narkotika iniperlu segera dipulihkan demi masa depan mereka sehingga tidak membebani negara.
"Dalam konteks rehabilitasi, telah banyak lembaga rehabilitasi berbasis masyarakat yang terbentuksecara mandiri. Hingga saat ini terhitung ada 90 lembaga rehabilitasi binaan masyarakat yang yang bersinergi dengan BNN. Hal ini menggambarkan adanya gerakan masyarakat secara sukarela untuk melindungi lingkungannya dari penyalahgunaan narkotika, serta kepedulian masyarakat untuk menyelamatkan pengguna dan pecandu narkotika," paparnya.
Sementara, anggota Komisi 3 DPR RI Didi Irawadi Syamsudin kepada VoA mengatakan di 2014 mendatang, BNN harus lebih gencar menangkap bandar narkotika kelas tinggi.
"BNN sudah bekerja lebih baik. Namun tentunya perlu dioptimalkan lagi. Jadi bandar-bandar narkoba besar itu harus lebih banyak yang bisa dibongkar. Selama ini yang ditangkap lebih pada pengguna dan bandar-bandar kecil. Ada memang satu dua bandar besar yang ditangkap, tapi kalau melihat peredaran narkoba yang marak di mana-mana nampaknya masih banyak bandar besar yang eksis di Indonesia," kata Didi.
Didi Irawadi memastikan Komisi 3 DPR RI mendukung penuh langkah positif yang sudah dilakukan BNN selama 2013. Khususnya menyangkut rehabilitasi para pecandu atau pengguna narkotika di Indonesia.
Anang memaparkan, "132 ribu lebih gram sabu. 215 gram heroin, 179 gram serbuk ekstasi, 26 ribu lebih butir pil ekstasi, 13 ribu lebih gram ganja, 35 gram precursor, 146 gram ephedrine, 85 butir tablet methamphetamine, 588 butir tablet happy five dan 323 ribu lebih milliliter precursor cairan. Semua barang bukti telah dimusnahkan."
Selama 2013 ini lanjut Anang, BNN juga mengusut tindak pidana pencucian uang dari para tersangka yang berhasil ditangkap.
"Jumlah asset yang berhasil disita pada tahun ini sebesar 49 Milyar rupiah lebih (Rp 49.466.401.122) yang berasal dari 14 Laporan KAsus Narkotika dengan 18 tersangka. Aset yang disita berupa uang tunai, rekening tabungan, tanah, rumah dan lain-lain. Kasus yang menonjol adalah kasus Faisal terkait money laundering dengan nilai asset mencapai 29 Milyar rupiah lebih (Rp 29.926.112.818). faisal ini telah divonis 10 tahun penjara," tambah Anang.
Masih terkait kasus ini, Anang Iskandar menjelaskan, BNN juga menangkap Tjew Anton (WNI) yang diduga menerima setoran dari Faisal dan jaringan narkotika di Malaysia sebesar Rp 1,9 Milyar. Kasus menonjol lainnya adalah ekspor safrole oil (narkotika jenis baru) ke Amerika Serikat, Australia, Belanda dan Norwegia oleh Joy (WNI).
"Selama tahun 2013, ditemukan sebanyak 24 NPS (New Psychoactive Substance) atau narkotika jenis baru," ujar Anang.
Anang Iskandar menambahkan, selama 2013 ini BNN terus mengupayakan dekriminalisasi terhadap pengguna dan pecandu narkotika melalui pusat-pusat rehabilitasi. Hal ini dilakukan tegas Anang, karena para pengguna dan pecandu narkotika iniperlu segera dipulihkan demi masa depan mereka sehingga tidak membebani negara.
"Dalam konteks rehabilitasi, telah banyak lembaga rehabilitasi berbasis masyarakat yang terbentuksecara mandiri. Hingga saat ini terhitung ada 90 lembaga rehabilitasi binaan masyarakat yang yang bersinergi dengan BNN. Hal ini menggambarkan adanya gerakan masyarakat secara sukarela untuk melindungi lingkungannya dari penyalahgunaan narkotika, serta kepedulian masyarakat untuk menyelamatkan pengguna dan pecandu narkotika," paparnya.
Sementara, anggota Komisi 3 DPR RI Didi Irawadi Syamsudin kepada VoA mengatakan di 2014 mendatang, BNN harus lebih gencar menangkap bandar narkotika kelas tinggi.
"BNN sudah bekerja lebih baik. Namun tentunya perlu dioptimalkan lagi. Jadi bandar-bandar narkoba besar itu harus lebih banyak yang bisa dibongkar. Selama ini yang ditangkap lebih pada pengguna dan bandar-bandar kecil. Ada memang satu dua bandar besar yang ditangkap, tapi kalau melihat peredaran narkoba yang marak di mana-mana nampaknya masih banyak bandar besar yang eksis di Indonesia," kata Didi.
Didi Irawadi memastikan Komisi 3 DPR RI mendukung penuh langkah positif yang sudah dilakukan BNN selama 2013. Khususnya menyangkut rehabilitasi para pecandu atau pengguna narkotika di Indonesia.